Dugaan Penyekapan Calon ART, Pemkot Surabaya Pasang Satpol PP Line

Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya, bergerak cepat menindaklanjuti kasus dugaan penyekapan calon Asisten Rumah Tangga (ART), di kawasan Jalan Kedung Anyar, Kelurahan Sawahan. Adapun langkah tegas yang dilakukan mulai dari penyelamatan para korban, pelimpahan ranah pidana ke kepolisian, hingga penyegelan tempat usaha penampungan ART, yang diduga tidak memiliki izin tersebut.

Temuan ini berawal dari patroli rutin yang dilakukan oleh anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya, pada Sabtu (24/10) di kawasan Kembang Jepun hingga Kedungsari.

Kepala Bidang Pengendalian Ketentraman dan Ketertiban Umum (Kabid Trantibum) Satpol PP Surabaya, Mudita Dhira Widaksa, menjelaskan bahwa petugas lapangan sempat diberhentikan, oleh dua orang warga luar kota yang meminta pertolongan.

“Awalnya anggota mengira dua warga luar kota ini hanya kehabisan bekal. Namun setelah kita amankan di mako dan dilakukan pendalaman, mereka mengaku sebagai calon ART dari luar Kota Surabaya dan menginformasikan, bahwa mereka disekap di lokasi penyalur di Jalan Kedung Anyar,” terang Mudita, Ahad (25/10).

Menanggapi laporan dugaan penyekapan tersebut, Satpol PP langsung berkoordinasi dan bergerak bersama Polsek Sawahan, untuk mengecek lokasi kejadian di hari yang sama. Dari hasil penyisiran di lokasi penampungan Kedung Anyar, petugas kembali menemukan 8 orang calon ART lainnya.

Baca juga  Dispendik Imbau SD-SMP Manfaatkan Destinasi Lokal untuk Outing Class

“Secara keseluruhan, terdapat 10 orang calon ART (seluruhnya berasal dari luar kota Surabaya), yang berhasil diamankan dari lokasi tersebut,” terang Mudita.

Ia mengungkapkan bahwa saat ini, para korban telah ditangani oleh Dinas Sosial (Dinsos), untuk pendataan dan proses pemulangan ke daerah asal, melalui koordinasi dengan Dinas Sosial Provinsi. “Semua korbannya sudah kami amankan di Dinsos, untuk dilakukan pendataan,” terangnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kota Surabaya, Agus Hebi Djuniantoro, menegaskan bahwa penanganan kasus ini terbagi menjadi dua ranah utama, yaitu terkait dugaan penyekapan dan potensi Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), yang diserahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian.

“Kami dari Pemkot Surabaya menindak tegas dari sisi legalitas dan izin usaha penampungan tersebut,” terangnya saat melakukan pengecekan tempat usaha bersama jajaran terkait.

Hebi menegaskan bahwa pihaknya langsung berkoordinasi dengan Satpol PP, untuk memasang garis pembatas (Satpol PP line), sebagai pertanda untuk menghentikan seluruh aktivitas usaha penyalur ART tersebut.

Baca juga  Pemkot Surabaya Dampingi Keluarga Anak Penyandang Disabilitas yang Meninggal

“Hari ini kita tutup usahanya. Pertama, ditengarai belum ada perizinan dasar. Kedua, ada keluhan dari pengurus RT setempat, bahwa keberadaan tempat penampungan ini mengganggu lingkungan.

Meski demikian, Hebi menegaskan bahwa kegiatan rumah tangga biasa dipersilahkan, karena tempat tersebut memang sebuah rumah tinggal. Tetapi untuk kegiatan usaha tidak diperbolehkan.

Hebi menerangkan, berdasarkan pemeriksaan awal di lapangan, usaha penyalur ART tersebut diduga melanggar sejumlah ketentuan perizinan dan tata tertib lingkungan, antara lain izin dasar dan kelayakan bangunan.

“Meskipun izin penyalur tenaga kerja dikeluarkan oleh pemerintah pusat, izin dasar seperti Izin Mendirikan Bangunan (IMB)/PBG, Sertifikat Laik Fungsi (SLF), dan syarat kelayakan tempat usaha wajib mengantongi rekomendasi, dari Pemkot Surabaya,” tegasnya.

Selain itu, pengurus RT setempat mengonfirmasi, bahwa pihak pengelola penampungan tidak pernah melaporkan keberadaan para penghuni (1×24 jam), maupun melaporkan izin menginap sementara sesuai dengan Peraturan Wali Kota (Perwali) Surabaya.

Saat tindakan penertiban dilakukan, pemilik maupun pengelola usaha tidak berada di tempat. Kendati demikian, Pemkot Surabaya memastikan akan segera melayangkan surat pemanggilan resmi.

Baca juga  Wali Kota Tegaskan Gelar Cak dan Ning Surabaya Bisa Dicabut

“Dengan dilakukannya penyegelan, otomatis pemilik usaha akan datang. Disperinaker akan memanggil pemilik, untuk meminta klarifikasi dan bukti kelengkapan perizinan, sebelum tempat tersebut diizinkan beroperasi kembali,” tandas Hebi.

Sementara itu, Ketua RT 04 / RW 12 Kelurahan Sawahan, Sutaji, membeberkan fakta terkait rekam jejak tempat penampungan tersebut.

Menurutnya, usaha penyalur ART di kawasan tersebut sebenarnya, merupakan usaha turun-temurun dari orang tua pemilik yang sudah ada, sejak sebelum tahun 1990-an.

Namun, Sutaji menegaskan bahwa izin operasional tempat tersebut saat ini, sudah berakhir dan pengelola tidak pernah berkoordinasi, dengan pengurus lingkungan setempat.

“Saya telusuri ternyata surat izinnya sudah tidak berlaku lagi dan sudah lama mati. Memang ini usaha lama dari orang tuanya, mungkin sudah 20 sampai 50 tahun lalu, ketika kawasan ini jadi pusat penampungan. Tapi untuk operasional yang sekarang, tidak ada laporan, atau izin sama sekali ke RT,” ujar Sutaji. (yunus)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *