Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menegaskan kebijakan pengurangan hingga penghapusan sanksi administratif pajak bukan merupakan pemutihan.
Wajib pajak tetap harus melunasi pokok utang pajak meskipun sanksi administratif dihapus.
Staf Ahli Bidang Pengawasan Pajak Neilmaldrin Noor mengatakan fasilitas tersebut diberikan dalam jangka waktu tertentu dan tidak berlaku otomatis bagi seluruh wajib pajak. Untuk memanfaatkannya, wajib pajak harus mengajukan permohonan serta memenuhi persyaratan.
“Ini bukan merupakan tax amnesty. Bukan pemutihan, ya, tapi ini merupakan pengurangan sanksi ataupun penghapusan sanksi administrasi yang dalam jangka waktu tertentu,” ujar Neilmaldrin, Rabu (28/10/2026).
Neilmaldrin menjelaskan jenis sanksi yang dapat memperoleh fasilitas antara lain sanksi bunga, sanksi keterlambatan penyampaian SPT, sanksi terkait faktur pajak, sanksi dalam surat ketetapan pajak (SKP) hasil pemeriksaan, serta denda PBB.
Ia mengingatkan fasilitas hanya mencakup sanksi administratif yang belum dibayar.
“Karena itu, tentunya lunasi pokoknya dan jangan dibayar dulu justru sanksinya,” ujarnya.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-239/PJ/2026 tentang Kebijakan Perpajakan sehubungan dengan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administratif yang diteken Dirjen Pajak Bimo Wijayanto pada 8 Oktober 2026.
Kebijakan berlaku mulai 8 Oktober 2026 hingga periode tertentu pada 2027. Besaran keringanan bergantung pada jenis sanksi dan waktu pemenuhan kewajiban.
Khusus sanksi keterlambatan penyampaian SPT Tahunan PPh hingga tahun pajak 2025 dan SPT Masa sampai masa pajak September 2026 yang berstatus kurang bayar, ketentuannya yakni penghapusan 100 persen jika SPT disampaikan 8 Oktober hingga 31 Desember 2026, pengurangan 50 persen jika disampaikan 1 Januari hingga 31 Maret 2027, dan pengurangan 25 persen jika disampaikan 1 April hingga 30 Juni 2027.
Wajib pajak yang ingin memanfaatkan fasilitas harus mengajukan permohonan kepada Dirjen Pajak paling lambat 1 Oktober 2028 sesuai Pasal 23 dan Pasal 24 PMK Nomor 118 Tahun 2024 sebagaimana diubah PMK Nomor 71 Tahun 2026.
Persyaratan antara lain tidak sedang mengajukan gugatan atau upaya hukum lain yang dibuktikan surat pernyataan bermeterai, serta sanksi timbul akibat kekhilafan atau bukan karena kesalahan wajib pajak.
Sebelumnya, melalui PMK Nomor 71 Tahun 2026, DJP mengubah mekanisme pembayaran yang kini diprioritaskan untuk melunasi pokok utang pajak terlebih dahulu, bukan proporsional dengan sanksi administratif. Bg






