Pemkot Tertibkan Parkir Jalan Opak, Pengelola Wajib Pembayaran Digital

Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menertibkan penyelenggaraan parkir Tepi Jalan Umum (TJU), di sepanjang Jalan Opak, Kelurahan Darmo, Kecamatan Wonokromo. Penertiban dilakukan menyusul aduan masyarakat melalui Hotline Lapor Cak Eri, terkait praktik pembayaran parkir secara tunai dan pengelolaan parkir, yang belum menerapkan sistem digital.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya, Trio Wahyu Bowo mengatakan, pihaknya telah melakukan pengecekan langsung, di sepanjang Jalan Opak. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan sejumlah pengelola parkir yang telah memiliki izin penyelenggaraan parkir, tetapi belum mengantongi izin khusus parkir Tepi Jalan Umum.

“Kami menindaklanjuti aduan yang masuk ke hotline Bapak Wali Kota, bahwa Jalan Opak ini ditemukan banyaknya parkir, yang tidak berizin dan mereka melakukan pembayaran secara tunai,” ujar Trio, Selasa (3/11).

Baca juga  Progres Rumah Pompa Capai 90 Persen, Pemkot Targetkan Selesai November

Ia menjelaskan, izin penyelenggaraan parkir yang dimiliki sejumlah pengelola, belum mencakup izin parkir TJU sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2018. Karena itu, pengelola yang memanfaatkan ruang milik jalan, sebagai lokasi parkir diminta segera melengkapi perizinan sesuai ketentuan.

“Kami meminta kepada pengelola parkir kami tanyain, mereka berkenan untuk langsung mengurus izin ke kantor Dinas Perhubungan Kota Surabaya, dalam hal ini UPTD Parkir Kota Surabaya,” kata dia.

Menurut Trio, penggunaan ruang jalan untuk kegiatan parkir, harus memiliki legalitas yang jelas. Pengelola tidak dapat memanfaatkan tepi jalan umum, sebagai lokasi parkir tanpa mengantongi izin dari instansi berwenang. “Nah, ini parkir (TJU) di sini harus mengurus izin parkir. Kalau pajak persil parkir, itu ada batasannya,” terangnya.

Baca juga  Wali Kota Minta Warga Surabaya Ikut Awasi Bangunan yang Membahayakan

Selain kewajiban perizinan, Pemkot Surabaya juga mewajibkan pengelola menerapkan sistem pembayaran parkir, secara digital atau nontunai setelah izin TJU diterbitkan. Kebijakan ini ditujukan untuk meningkatkan transparansi transaksi, serta memastikan pengelolaan parkir berjalan sesuai ketentuan. “Nanti kalau izin (TJU) sudah keluar, maka harus digitalisasi parkir, pembayarannya non-tunai,” katanya.

Trio turut mengajak masyarakat mendukung penerapan digitalisasi parkir, dengan membiasakan pembayaran secara nontunai. Menurutnya, keterlibatan pengguna jasa parkir menjadi salah satu faktor penting, dalam mendorong kepatuhan pengelola terhadap sistem pembayaran digital.

“Ketika melakukan pembayaran, mintalah dengan pembayaran non-tunai. Apabila Jukir tidak mau melakukan pembayaran non-tunai, saya sarankan untuk tidak dibayar,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Surabaya, Rachmad Basari menjelaskan, setiap tempat usaha yang menyediakan fasilitas parkir, di dalam persil juga wajib mengurus izin penyelenggaraan parkir, sesuai peruntukannya. “Setiap tempat usaha dan ada tempat lahan parkir persil, parkirnya itu juga harus mengurus izin penyelenggaraan parkir,” kata Basari.

Baca juga  Kementerian Dalam Negeri Apresiasi Pelaksanaan Gerakan Indonesia ASRI di Surabaya

Ia menambahkan, kewajiban perizinan juga berlaku, apabila kapasitas parkir di dalam persil tidak mampu menampung kendaraan, sehingga aktivitas parkir meluber hingga ke tepi jalan umum. “Apabila tempat persil parkir itu, tidak mencukupi menjadi luberan ke tepi jalan umum, itu juga berkewajiban untuk mengurus izin penyelenggaraan parkir,” pungkasnya. (yunus)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *