Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengungkapkan mantan presiden pun bisa diperiksa dalam penyidikan kasus dugaan penyadapan ilegal yang menyeret mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Yusril menegaskan tidak ada seorang pun yang kebal hukum.
“Pada intinya siapa pun yang cukup kuat fakta-fakta dan alat-alat buktinya untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan, itu akan dilakukan (pemeriksaan), terhadap siapa pun,” ujar Yusril kepada wartawan di Banda Aceh, Rabu (4/11).
Ia menekankan penegakan hukum tidak mengenal pembatasan bagi pihak tertentu.
“(Termasuk mantan presiden) Tentu saja siapa pun. Ya tidak terbatas pada orang-orang tertentu, tapi kita tidak bisa apriori menyangka itu, menyangka ini, ya,” tuturnya.
Yusril meminta publik tidak mendahului proses penegakan hukum dan menyerahkan pembuktian sepenuhnya kepada aparat.
“Lebih baik biarkanlah lakukan penyelidikan dan penyidikan untuk mengumpulkan fakta-fakta, dan siapa saja yang terlibat ya tentu akan dimintai keterangan lebih dahulu,” ucap Yusril.
Ia menambahkan penyidik memiliki diskresi penuh untuk menilai kelayakan perkara hingga penentuan status kasus.
“Ya itu kita serahkan sepenuhnya kepada para penyidik yang memang diberikan kebebasan untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya,” kata Yusril.
Bareskrim Polri telah menetapkan Listyo bersama Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta Nasution dan Widyaiswara Kepolisian Utama TK1 Sespim Lemdiklat Polri Irjen Eko Hadi Santoso sebagai tersangka penyadapan ilegal dan akses ilegal.
Selain Presiden Prabowo Subianto, korban penyadapan diduga meliputi menteri, tokoh politik, pengusaha, media, hingga tokoh masyarakat. Dugaan tindak pidana dilakukan sepanjang 2025-2026.
Para tersangka disangkakan Pasal 258 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman 10 tahun penjara, Pasal 332 ayat 1 dan/atau ayat 2 KUHP dengan ancaman 6 tahun penjara, dan Pasal 31 ayat 1 UU ITE dengan ancaman 8 tahun penjara. Bg






