Bareskrim Mulai Dalami Aduan Polemik Ijazah Wapres Gibran

Bareskrim Polri mulai mendalami aduan terkait polemik ijazah Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka seiring dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan Mahkamah Agung (MA).

Aduan itu dilayangkan oleh Tim Advokasi Penegak Etika Moral dan Integritas Bangsa terkait dokumen suket nomor 9149/DDII/KS/2019 yang diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah sebagai dasar pendaftaran Cawapres pada Pemilu 2024.

“Laporan yang diterima oleh Bareskrim tentunya akan dilaksanakan tahapan-tahapan daripada pemrosesan satu laporan, ya secara prosedural pasti,” ujar Kadiv Humas Polri, Irjen Johnny Eddizon Isir, dikutip Jumat (6/11).

Isir menjelaskan adanya putusan dari MK dan MA juga akan menjadi referensi penyidik dalam menangani aduan tersebut.

Baca juga  Eks Kapolri Listyo Sigit Tersangka Dugaan Penyadapan Presiden Prabowo

Ia menambahkan proses permintaan keterangan dari para ahli untuk dijadikan sebagai alat bukti dalam proses penyelidikan juga masih berjalan.

“Karena satu peristiwa dugaan pidana tentunya perumusan untuk kaitan sama pemenuhan alat bukti, argumentasi-argumentasi yuridisnya juga harus kemudian kita telaah satu persatu,” tuturnya.

“Bareskrim pasti akan juga melakukan pemeriksaan ahli, apakah ahli hukum pidana ya, atau ahli-ahli yang lain untuk memperkuat tadi dari sisi pembuktian. Mari kita tunggu, kita kawal prosesnya. Kita percayakan bahwa penyidik akan bekerja secara profesional, prosedural, proporsional, dan etik,” imbuhnya.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan putusan sebagaimana nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang dibacakan pada 6 Oktober 2026.

Dengan putusan tidak menemukan bukti meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri yang setara dengan tingkat SMA atau sederajat (sebagaimana disyaratkan dalam UU Pemilu).

Baca juga  Polri Mutasi Besar-besaran, Total 264 Pati dan Pamen

Kemudian Mahkamah Agung (MA) juga mengeluarkan putusan kasasi no 742 K/TUN/2026 pada 30 Oktober 2026 yang menyatakan tidak sah dan batal demi hukum surat keterangan (suket) penyetaraan pendidikan SMA milik Gibran. Bg

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *