Polemik Pelayanan di Kelurahan Medokan Ayu Tuntas Kedua Pihak Saling Memaafkan

Permasalahan terkait pernyataan petugas di Kelurahan Medokan Ayu, yang viral di sosial media (sosmed) Twitter pada, Selasa kemarin tuntas. Kedua belah pihak antara Kepala Seksi Pemerintahan dan Pelayanan Publik (Kasi Pem) Kelurahan Medokan Ayu, Danu Budi Prayogo, dengan Dian Ayu pemilik akun @ZiziSantoso saling memaafkan.

Kasi Pem Kelurahan Medokan Ayu, Danu Budi Prayogo menanggapi kesalahpahaman, yang viral di media sosial twitter. Saat dikonfirmasi, Kasi Pem Kelurahan Medokan Ayu, Danu mengatakan, salah paham itu telah diselesaikan bersama Dian Ayu melalui suaminya, Agung Putu Iskandar, Rabu (13/7).

“Permasalahan itu sudah dikomunikasikan dengan suami Dian Ayu, yang salah paham soal perkataan saya, melalui pesan singkat Whatsapp. Saya pun juga sudah meminta maaf atas permasalahan ini,” kata Danu.

Baca juga  Wali Kota Ajak Pemuda dan Ulama Berkolaborasi Cegah Peredaran Narkoba

Seperti diketahui, sebelumnya Dian Ayu melalui akun twitter miliknya @ZiziSantoso, mengunggah foto tangkapan layar ponsel percakapan antara dirinya, dengan Kasi Pem Danu. Dalam percakapan tersebut tertulis, Danu meminta Dian untuk mengambil berkas – berkas, yang sebelumnya digunakan sebagai syarat mengurus adminduk akta kelahiran anaknya, yang hilang.

Kemudian, Dian membalas pesan Danu dengan kata “Baik pak”, sebagai respon untuk segera mengambil berkas – berkasnya, di Kantor Kelurahan Medokan Ayu. Namun, Danu menimpali pesan singkat Dian dengan kata yang kurang baik, “Jangan membebani kelurahan” hingga akhirnya viral di twitter.

Danu pun mengaku salah dan mengucapkan permintaan maaf, atas pernyataannya yang dinilai kurang memuaskan itu. Ia menyadari adanya kekeliruan penyampaian, sehingga hal tersebut menyebabkan miss komunikasi, antara dirinya dengan Dian selaku pemohon pembuatan akta kelahiran.

Baca juga  Dugaan Jual Beli Kursi Pegawai Dishub Surabaya Terkuak

“Maksud saya membebani itu kan, karena ada berkas asli pemohon berada di kelurahan, jadi itu kan tanggung jawab pribadi, untuk menyimpan berkas tersebut, bukan kewajiban kelurahan. Dalam hal ini saya menyadari salah menyampaikannya,” ujar Danu.

Sementara itu, Agung Putu Iskandar membenarkan sudah memaafkan pernyataan Kasi Pem Kelurahan Medokan Ayu, Danu Budi Prayogo kemarin, Selasa (12/7). Terkait pembuatan akta kelahiran, pada 2020 lalu sudah melakukan pengecekan secara berkala, melalui website akan tetapi, tidak tahu kalau fisiknya telah tercetak dan diambil, di kantor kelurahan.

Agar tidak berkelanjutan dan saling berargumen, kami sudah menyelesaikan persoalan ini, di kantor kelurahan. Kami pun turut memaafkan persoalan ini,” pungkas Agung. (yunus)

Baca juga  Tanam 4.100 Bibit Cabai, Surabaya Gandeng ITS Kembangkan Teknologi Pertanian

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *