Awal Tahun 2023, Polres Mojokerto Tangkap Pengedar Sabu 850 gram

Tim Reskoba Polres Mojokerto berhasil mengamankan barang terlarang yakni Sabu Sabu seberat 850 gram pada hari Jum’at (6/1) dari tangan pengedar di sebuah rumah kos desa Jabin, Kecamatan Mojoanyar, Kabupaten Mojokerto. Tangkapan besar tim Reskoba Polres Mojokerto Polda Jawa Timur ini merupakan hasil dari laporan warga yang curiga adanya aktifitas di rumah kos tersebut. Dari tangan tersangka Sadad, Polres Mojokerto Sabu Sabu seberat 850 gram tersebut dibagi menjadi 2 yakni 1 buah plastik klip besar dengan berat 150 gram yang siap di edarkan dan 1 buah plastik klip besar berat 700 gram yang dibungkus dengan kertas warna-warna coklat.

Baca juga  Wali Kota Serahkan Hewan Kurban Korpri Kota Mojokerto, Terkumpul 12 Sapi-13 Kambing
Kapolres Mojokerto AKBP Apip Ginanjar memimpin konferensi pers

Konferensi pers hari ini dipimpin langsung oleh Kapolres Mojokerto AKBP Apip Ginanjar yang didampingi Kasat Narkoba AKP Bambang. Dari pengakuan tersangka Sadad kepada wartawan dalam konferensi pers hari ini Selasa (10/1) terungkap bahwa tersangka baru pertama kali terlibat dalam jaringan peredaran Sabu Sabu namun sebelumnya tersangka sudah pernah terlibat dalam jaringan pil koplo/Double L.

“Alhamdulillah ini merupakan Tangkapan besar di awal tahun 2023. Kami masih mengembangkan kasus ini untuk memperoleh informasi awal dari mana barang ini diperoleh.”Ujar Kapolres Mojokerto.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya yang melawan hukum, tersangka Sadad saat ini harus mendekam di penjara Polres Mojokerto untuk penyelidikan lebih lanjut. Tersangka melanggar undang-undang no. 35 tahun 2009 pasal 114 ayat 2 dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara.ym

Baca juga  Khofifah Bersyukur Penjualan Hewan Kurban di Jatim Meningkat Drastis

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *