Sat Reskrim Polres Mojokerto Ringkus Penjual Sabu, Barang Bukti 3,36 gram

Sat Reskrim Polres Mojokerto meringkus seorang pria yang terbukti menjual Narkotika jenis sabu-sabu. Pria inisial TM tersebut diringkus saat bertransaksi di sebuah warung makan.
Petugas Sat Reskrim Polres Mojokerto kini masih melakukan pengejaran seorang rekan pelaku inisial H.

Dari tangan pelaku petugas berhasil mengamankan sabu seberat 3,36 gram yang siap edar. Selain itu, petugas juga mengamankan satu unit timbangan digital kecil yang digunakan menimbang sabu tersebut.

Kasat Narkoba Polres Mojokerto AKP Marji membenarkan penangkapan tersebut. Penangkapan itu tidak lepas dari informasi yang disampaikan oleh masyarakat.

“Dari laporan tersebut petugas kemudian mengadakan lidik dan pelaku TM berhasil kita tangkap,” ujar AKP Marji, Senin (31/7/2023).

Baca juga  2 Personel TNI Ikut Terluka dalam Serangan Israel di Lebanon, Begini Respon Jokowi

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kini TM meringkuk di tahanan Polres Mojokerto sembari menunggu proses hukumnya. Pelaku TM dijerat dengan pasal 112 dan 114 Undang-undang Narkotika nomer 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal hukuman mati. Ym

Leave a Reply

Your email address will not be published.

News Feed