Sebagai wujud penanganan perkara yang terukur dan tuntas, Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto menyerahkan penanganan perkara yang diduga ditemukan peristiwa hukum pidana (umum) ke Polres Mojokerto, Selasa (26/9/2023).
Kasi Intel Kejari Kabupaten Mojokerto, Lilik Dwy Prasetio mengatakan, pelimpahan perkara tersebut merupakan amanat KUHAP, UU 11 2021 tentang perubahan UU 16 2004 tentang kejaksaan RI dan UU 17 2011 tentang Intelijen Negara. Tujuannya, agar penanganan suatu perkara bisa dilakukan secara terukur dilaksanakan sampai tuntas.
“ini merupakan pertama kali penanganan perkara oleh bidang intelijen Kejari Kabupaten Mojokerto dengan mnyerahkan tindak lanjutnya ke Aparat Penegak Hukum (APH) lain,” ujar Lilik Dwy Prasetio, Selasa (26/9/2023).
Ditegaskan Lilik, dalam penanganan perkara yang diduga telah ditemukan peristiwa hukum pidana (umum), maka sesuai KUHAP patut untuk diserahkan ke instansi yang berwenang, yaitu dalam hal ini penyidik Polres Mojokerto.
“Ini wujud pelaksanaan intelijen penegakan hukum/ yustisial oleh kejaksaan,” tegasnya.
Sementara itu Kasatreskrim Polres Mojokerto, melalui Kanit Tipidum mengatakan bahwa hal pelimpahan penanganan perkara dari Kejari Kabupaten Mojokerto tersebut meruakan bentuk sinergitas antar APH.
“Ini merupakan bentuk sinergitas antar APH. Lebih lanjut pnyidik akan melanjutkan penanganan perkara sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkasnya. Ym






