Sebulan Jabat Stafsus Menhan, Deddy Corbuzier Belum Laporkan Kekayaan

Sebulan menjabat staf khusus Menteri Pertahanan Bidang Komunikasi Sosial dan Publik, artis dan presenter Deddy Corbuzier disebut belum melaporkan harta kekayaanya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Namun, Deddy masih memiliki waktu dua bulan lagi untuk melaporkan harta kekayaannya kepada KPK.

Demikian disampaikan anggota Tim Juru Bicara KPK, Budi Prasetiyo, saat dikonfirmasi pada Selasa (18/3/2025).

“Saat ini yang bersangkutan adalah penyelenggara negara yang wajib melaporkan harta kekayaannya,” katanya. Menurut Budi, batas waktu pelaporan adalah tiga bulan setelah dilantik pada jabatan tersebut.

Ditambahkannya bahwa ketentuan ini pun sudah tercantum pada Peraturan Menteri Pertahanan (Permenhan) Nomor 28 Tahun 2019.

Baca juga  Polisi Gerebek Kantor Barang Impor Ilegal di Sidoarjo, Puluhan Ribu iPhone Disita

“Di sana disebutkan staf khusus wajib membuat laporan harta kekayaan pejabat negera (LHKPN) kepada KPK,” ucapnya.

Pria berusia 48 tahun bernama asli Deddy Cahyadi Sundjojo itu mengawali karirnya sebagai mentalis. Setelah mundur dari dunia persulapan, dia kemudian merambah dunia film hingga menjadi presenter dan YouTuber.

Menteri Pertahanan (Menhan), Sjafrie Sjamsoeddin, sebelumnya mengatakan pengangkatan staf khusus menegaskan pentingnya kolaborasi peran strategis dalam menjaga kedaulatan.

“Dengan amanah baru ini diharapkan lahir inovasi serta kebijakan yang semakin memperkokoh pertahanan nasional,” ujarnya. (Ym)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *