Dua pengurus asosiasi travel umrah dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diklarifikasi dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2024.
KPK juga mengklarifikasi Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag, Hilman Latief. Hilman diklarifikasi terkait dengan penyelidikan kasus dugaan korupsi kuota haji.
“Ya, hari ini ada pemanggilan terhadap yang bersangkutan. Dimintai keterangan dan perkara ini juga masih di tahap penyelidikan,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo yang dikutip, Rabu (6/8/2025).
Selain Hilman, penyelidik juga mengklarifikasi Sekjen DPP AMPHURI Muhammad Farid Aljawi. Serta, Ketua Umum Kesatuan Travel Haji Umrah Indonesia (Kesthuri) Asrul Aziz.
“Sehingga tentu dari keterangan-keterangan para pihak, baik dari Kementerian Agama, kemudian dari para pengelola travel haji. Itu akan melengkapi konstruksi perkara ini,” ujarnya. KPK juga mengagendakan memanggil mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas untuk dimintai klarifikasi besok. (Ym)






