Komisi XI DPR Usul RUU Perampasan Aset Diterapkan untuk Semua Tindak Pidana

Anggota Komisi XI DPR RI Harris Turino meminta agar Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset tidak hanya menyasar tindak pidana korupsi, tetapi juga diterapkan terhadap seluruh tindak pidana, termasuk kejahatan di sektor perbankan dan perpajakan.

“Undang-Undang Perampasan Aset tidak bisa hanya kepada tindak pidana korupsi. Semua tindak pidana,” kata Harris dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (5/9).

Menurut dia, sejumlah tindak pidana lain juga perlu dijerat dengan mekanisme perampasan aset, di antaranya perdagangan orang, narkotika, senjata, hingga perdagangan organ.
“Termasuk perdagangan orang, perdagangan narkotika, perdagangan senjata, perdagangan organ. Perbankan, perpajakan. Enak amat orang gelapin pajak enggak bisa disita,” katanya.

Baca juga  Kejagung Sita Aset Rp338,3 Miliar, Kasus Korupsi Izin Pertambangan Bauksit PT QSS Kalbar

Harris menekankan tidak boleh ada pengecualian dalam penerapan RUU Perampasan Aset. Ia menyebut kejahatan di sektor perbankan memiliki dampak serius.
“Karena ini menarik, kalau kita mau bersih ya bersih keseluruhan. Orang dagang narkoba, asetnya enggak bisa disita, ya, kan? Nah, kita tinggal tunggu, bareng-bareng kawal,” ujar Harris.

Ia mengatakan DPR RI telah berkomitmen menyelesaikan RUU tersebut pada 15 Desember 2026 dan saat ini menunggu daftar inventarisasi masalah (DIM) dari pemerintah.
“Selanjutnya kan ke pemerintah untuk mengeluarkan tanda tangan presiden dan mengeluarkan peraturan pemerintahnya,” katanya.

Harris berharap pengesahan RUU Perampasan Aset dapat membantu menciptakan Indonesia yang lebih bersih dari kejahatan ekonomi. Ia kembali menegaskan tidak boleh ada sektor yang dikecualikan.
“Kejahatan perbankan juga sadis-sadis. Lebih sadis dari korupsi,” katanya. Bg

Baca juga  Polri Bongkar 3 Situs Judol Jaringan Internasional, Omzet Rp1 Triliun per Tahun

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *