Ditjen Pesantren Kementerian Agama merekomendasikan kepada Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Barat untuk membekukan sementara aktivitas pondok pesantren Dar Et Tauhid, menyusul kejadian dugaan kekerasan seksual di pesantren tersebut.
“Kami sudah memberikan rekomendasi agar seluruh aktivitas kepesantrenan dan asrama Pondok Pesantren Dar Et Tauhid dihentikan hingga ditetapkan pengasuh pesantren pengganti yang lebih kapabel dan pesantren memiliki tata kelola perlindungan anak yang memadai,” kata Direktur Jenderal Pesantren, Basnang Said dalam keterangan tertulis, Senin (19/10/2026).
Meski ada pembekuan sementara, lanjut Basnang, pendidikan para santri tetap berjalan, melalui skema pembelajaran jarak jauh (PJJ) dan skema lainnya yang memungkinkan.
Saat ini santri Pesantren Dar Et-Tauhid sudah dipulangkan ke rumah masing-masing.
“Selama masa pembekuan sementara, kami memastikan hak pendidikan seluruh santri tetap terpenuhi, misalnya melalui PJJ. Kami juga minta kepada Kanwil Kemenag Provinsi untuk memfasilitasi perpindahan para santri ke satuan pendidikan lain atas permintaan orang tua/wali masing-masing,” katanya.
Direktur Pemberdayaan Pesantren, Yusi Damayanti menjelaskan pihaknya telah melakukan sejumlah langkah penanganan terkait peristiwa itu.
Kemenag berkoordinasi dengan Yayasan Perguruan Islam Dar Et Tauhid agar menetapkan pengasuh pesantren pengganti.
Pengasuh yang dipilih harus memiliki kapabilitas pengetahuan keagamaan dan perilaku keagamaan yang baik, serta komitmen atas perlindungan anak
“Pengasuh pengganti tidak memiliki konflik kepentingan terhadap proses hukum yang sedang berjalan. Penetapan pengasuh akan dilakukan dengan verifikasi Kantor Kementerian Agama Kota Bekasi dan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat, dengan melibatkan FKPP dan MUI Kota Bekasi,” katanya.
Ia juga meminta pengasuh pesantren dan pendidik maupun tenaga kependidikan yang terlibat dalam perbuatan asusila diberhentikan dari jabatan dan tugasnya.
“Pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dinonaktifkan seketika dari seluruh tugas dan tidak diperkenankan berinteraksi dengan santri selama proses hukum berjalan serta tidak diperkenankan tinggal dalam lingkungan pondok pesantren,” ujarnya.
Satuan Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) serta Pelayanan Perempuan dan Orang (PPO) Polres Metro Bekasi Kota sebelumnya menetapkan pria berinisial MHH (28) sebagai tersangka kasus dugaan kekerasan seksual terhadap santriwati di wilayah Bekasi Selatan.
Kasat Reserse PPA dan PPO Polres Metro Bekasi Kota Kompol Rosdiana Sirait mengatakan tersangka yang berprofesi sebagai guru tersebut telah menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik pada Jumat (9/10).
Polisi mendalami modus operandi bujuk rayu ritual rukiah yang dilakukan pelaku kepada korban. (Ym)






