Pemkot Mojokerto Dorong Pengusaha Depot Air Minum Lengkapi Izin Kesehatan

Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto mendorong para pelaku usaha depot air minum untuk segera melengkapi legalitas usahanya. Salah satu yang paling krusial adalah kepemilikan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).

SLHS ini sebagai benteng utama jaminan kesehatan bagi konsumen.

Hal ini disampaikan langsung oleh Wali Kota Mojokerto, Ika Puspitasari, saat membuka Sosialisasi Penerapan Standar Kegiatan Usaha Depot Air Minum di Sentra IKM Batik Maja Bharama Wastra, Rabu (28/10/2026).

Menurutnya, meski terlihat sederhana, bisnis air minum nyatanya masuk dalam kategori berisiko sedang-tinggi berdasarkan aturan perizinan Online Single Submission Risk Based Approach (OSS RBA).

Baca juga  Rapat Paripurna Pembahasan Raperda APBD 2027 Bersama Pemkot, DPRD Kota Mojokerto Tunjukkan Komitmen

Ning Ita, sapaan akrab Wali Kota Mojokerto, menyadarkan para pelaku usaha bahwa legalitas SLHS bukan sekadar formalitas administrasi, melainkan wujud tanggung jawab moral kepada pelanggan. Kelayakan kelola standar kesehatan tidak hanya dinilai dari airnya semata, tetapi juga dari kebersihan sarana dan prasarana yang digunakan, termasuk proses sterilisasi wadah galon secara berkala.

“Meskipun panjenengan hanya berjualan air, tapi air yang dijual ini kan untuk dikonsumsi masyarakat. Maka sesuai aturan, harus ada Sertifikat Laik Higiene Sanitasi untuk menjamin bahwa air dan seluruh alat-alat sterilisasi yang digunakan benar-benar memenuhi standar kesehatan,” Tutur Ning Ita.

Guna memastikan kelancaran pengurusan legalitas tersebut, Pemkot Mojokerto berkomitmen memberikan pendampingan penuh agar para pelaku usaha depot air minum tidak merasa kesulitan atau terbebani proses birokrasi.

Baca juga  Hari Sumpah Pemuda, Bupati Mojokerto Dorong Generasi Muda Berkarya Membangun Bangsa

“Kami siap memfasilitasi berbagai jenis perizinan yang dibutuhkan dengan mudah dan cepat. Silakan datang langsung ke Mal Pelayanan Publik (MPP) Gajah Mada, nanti panjenengan akan didampingi di desk terkait apa saja persyaratan yang perlu disiapkan,” lanjutnya.

Hal ini menjadi langkah awal penertiban administrasi demi iklim investasi yang sehat. Sosialisasi ini diikuti secara antusias oleh 50 orang perwakilan pengusaha, dari total keseluruhan 113 pelaku usaha depot air minum yang terdata beroperasi di Kota Mojokerto. (Ym)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *