Bareskrim Polri menetapkan tiga jenderal polisi sebagai tersangka kasus dugaan penyadapan tanpa prosedur, penghapusan data elektronik, serta akses ilegal.
Ketiga tersangka yakni eks Kapolri sekaligus Kepala Kantor Staf Presiden Listyo Sigit Prabowo (LSP), Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta Nasution (ASN), dan Widyaiswara Kepolisian Utama TK1 Sespim Lemdiklat Polri Irjen Eko Hadi Santoso (EH).
Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin menyebut aksi penyadapan berlangsung pada 2025 hingga 2026 dengan target nomor telepon Presiden Prabowo Subianto, pejabat negara, tokoh politik, tokoh media, tokoh ormas, LSM, hingga pengusaha.
“Para tersangka tersebut diduga telah melakukan penyadapan tanpa prosedural atau illegal tapping terhadap nomor telepon Presiden Republik Indonesia, pejabat negara, tokoh-tokoh politik, kemudian media, tokoh ormas, lembaga swadaya masyarakat, dan para pengusaha,” ujar Asep di Gedung Bareskrim Polri, Rabu (4/11).
Modus yang digunakan dengan memasukkan sejumlah nomor ke server LIMS (Lawful Interception Management System) tanpa verifikasi, tanpa surat permohonan penyidik maupun Laporan Polisi, dan tanpa kaitan proses penegakan hukum.
“Terdapat beberapa nomor tersebut dimasukkan ke server LIMS tanpa melalui verifikasi. Kemudian, nomor-nomor tersebut disadap tanpa kaitan atau tanpa adanya proses penegakan hukum,” jelas Asep.
Untuk menghilangkan jejak, para tersangka diduga menghapus file log hasil sadapan pada sistem LIMS sekitar Oktober 2026.
Penyidik telah memeriksa 10 saksi dan 3 ahli, serta menyita 11 unit ponsel, 1 unit iPad, dan 4 buah flashdisk. Ketiga tersangka ditahan di Rutan Bareskrim Mabes Polri dan dijerat pasal berlapis KUHP dan UU ITE dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.
Irwasum Polri Komjen Asep Edi Suheri menegaskan penyadapan tersebut murni perbuatan oknum, bukan kebijakan institusi Polri.
“Hal yang sedang didalami saat ini, murni kaitannya dengan oknum, bukan kebijakan institusi Polri,” tegasnya.
Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra membenarkan Presiden Prabowo telah mengetahui insiden tersebut dari laporan Kapolri.
“Sudah barang tentu Presiden tahu karena dilaporkan oleh Kapolri kepada beliau,” ujar Yusril.
Yusril memastikan kasus ini murni penyadapan ilegal dan tidak terindikasi makar.
“Kami ingin memastikan bahwa sampai sejauh ini, pasal-pasal yang digunakan adalah pasal-pasal penyadapan dan intersepsi, baik dalam KUHP maupun UU ITE, dan sama sekali tidak digunakan pasal-pasal yang terkait dengan makar,” kata Yusril.
Pemerintah bersama BSSN dan Kemenko Polkam akan mengevaluasi prosedur penggunaan alat penyadapan di lembaga negara. Bg






