Nikah Siri hanya akan sah menurut agama Islam selama rukunnya terpenuhi. Rukun pernikahan dalam Islam antara lain ada pengantin laki-laki, pengantin perempuan, wali, dua orang saksi laki-laki, mahar, serta ijab dan kabul, namun tak memiliki kekuatan hukum.
Dengan tak adanya kekuatan hukum, maka baik istri diri dan anak berpotensi menderita kerugian akibat pernikahan tersebut.
Lebih baik menikah secara resmi, supaya tak ada yang berisiko menanggung kerugian. Karena nikah siri itu tak diakui negara. Kalau perkawinan tak dicatat oleh negara, berarti tak ada bukti bahwa seseorang itu sudah menikah.
Dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, disebutkan bahwa tiap-tiap perkawinan harus dicatat negara. Bagi yang beragama Islam, hal ini berarti pernikahan harus dicatat di Kantor Urusan Agama (KUA).
Bila sudah terlanjur menikah siri, apa yang harus dilakukan istri siri tersebut agar diangkat derajatnya menjadi istri resmi dan mendapatkan hak hak sebagaimana istri sah ?
Begitu pula apa yang harus dilakukan oleh istri sah bila suaminya ketahuan memiliki istri siri dan tidak setuju terhadap nikah siri suaminya ?
Semua harus melakukan upaya hukum baik pidana maupun perdata demi mendapatkan keadilan.
Upaya hukumnya yang paling tepat apa?Mohon maaf silahkan konsultasi secara pribadi ke : Firman Candra Law Firm karena sifatnya sangat rahasia dan sensitif.
(Firman Candra,Praktisi Hukum dan Pengurus DPP Amphuri)