Menolak Dijodohkan Ortu, Apakah Durhaka?

Kewajiban seorang anak adalah berbakti kepada orangtua (ortu). Tentu saja berbakti dalam hal kebaikan. Namun apakah anak boleh menolak jodoh pilihan orangtuanya? Apakah jika menolak, lantas si anak disebut anak durhaka? Berikut penjelasan ProfDr. H. AhmadZahro, M.A, pakar fiqih kontemporer

Ada beberapa peristiwa dimana seorang gadis menolakdijodohkan dengan priapilihan orangtuanya.Menyikapi masalah ini, Prof Dr. H. Ahmad Zahro, M.A, pakar hukum islam UINSA Surabaya, menyebut ada pelajaran berharga dari kejadian zaman Rasulullah SAW.Dari ’Aisyah RA diceritakan, bahwa ada seorang gadis menghadap beliau dan mengadu: “Ayah saya telah menikahkan saya dengan anak saudaranya untuk menutupi kejelekannya, padahal saya tidak mencintainya.” Lalu ’Aisyah RA menjawab: “Duduklah, sambil menunggu Rasulullah SAW datang.” Setelah Rasulullah SAW datang, ’Aisyah menceritakan masalah gadis tersebut kepada beliau. Maka Rasulullah SAW mengutus seseorang untuk memanggil ayah gadis itu menghadap beliau. Kemudian Rasulullah SAW menyerahkan permasalahan kepada gadis tersebut, apakah ia akan menolak atau menerima perkawinannya. Maka gadis itu berkata: “Ya Rasulallah, saya setuju saja dengan apa yang telah dilakukan ayah saya. Akan tetapi saya ingin tahu apakah wanita berhak menunjukkan keberatannya dalam masalah pernikahan yang diinginkan ayahnya” (HR an-Nasa-i).

Baca juga  Muhammadiyah Imbau Agar Pendakwah Semua Agama Ceramahnya Baik

Dari riwayat tersebut dapat dipahami, betapa Rasulullah SAW begitu bijak memberi ruang kemerdekaan berpendapat dan kebebasan memilih pada gadis yang mendapat tekanan ayahnya. Entah karena apa tapi ternyata gadis tersebut akhirnya memilih menuruti kemauan ayahnya. Yang tersurat adalah, bahwa gadis tersebut hanya ingin dihargai isi hatinya. Jangan seperti dinafikan, dianggap tidak ada,” paparnya.

Pertanyaan besarnya adalah: “Bagaimana andaikata gadis tersebut tetap tidak mau dinikahkan dengan pilihan ayahnya?” Sesuai akhlak mulia Rasulullah SAW, adanya beliau memberi kemerdekaan berpendapat dan kebebasan memilih kepada gadis tersebut, maka diyakini beliau akan menasehati ayah gadis tersebut untuk membatalkan rencana menikahkan anaknya dengan lelaki yang tidak dicintai anaknya.

Baca juga  Muhammadiyah Imbau Agar Pendakwah Semua Agama Ceramahnya Baik

Prof Zahro menjelaskan, memang dalam fiqih klasik, ada wacana wali mujbir, yakni wali (terutama ayah/kakek) yang mempunyai otoritas mutlak terhadap anak gadis yang belum balig untuk dinikahkan dengan lelaki siapa saja yang disukai oleh wali tersebut. Tetapi dasar hukum adanya wali mujbir ini lemah, karena tidak adanya dalil baik Alquran maupun hadis yang secara eksplisit memberi otoritas paksa pada wali tanpa mempertimbangkan pendapat anak perempuan yang berada di bawah perwaliannya. Yang ada justru hadis-hadis shahih yang menyatakan adanya hak perempuan untuk menentukan pilihan atau setidaknya memberikan pendapatnya, antara lain “Janda itu lebih berhak atas dirinya dari pada walinya, sedang gadis itu harus dimintai pendapatnya, sedang persetujuannya adalah diamnya,” (HR al-Jama’ah kecuali al-Bukhariy dari Ibnu Abbas RA).

Leave a Reply

Your email address will not be published.

News Feed