Kulkas Juga Perlu Disertifikasi Halal

Ternyata tak hanya produk makanan, minuman dan kosmetika saja, barang gunaan pun juga perlu jelas kehalalannya. Seperti halnya kulkas.

TURUNAN ASAM LEMAK

Wakil Direktur Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI)  Muti Arintawati kepada majalahnurani.com membenarkan bahwa ada satu perusahaan elektronik terkemuka yang menghasilkan produk alat-alat rumah tangga, khususnya kulkas, yang mengajukan permohonan sertifikasi halal kepada LPPOM MUI.

Dari pengkajian dan proses audit yang dilakukan, katanya, memang ada beberapa komponen yang dibuat dari campuran bahan yang menggunakan unsur dari turunan asam lemak.

Sementara dari kajian yang dilakukan LPPOM MUI unsur asam lemak itu merupakan bahan yang kritis dari sisi kehalalannya. Karena asam lemak itu lazimnya berasal dari bahan hewani.

“Dan kalau bahan hewani, maka harus dipastikan bahwa bahan itu bukan dari turunan babi yang jelas-jelas diharamkan dalam Islam,” tuturnya.

KAIDAH SYARIAH

Ketua Komisi Fatwa MUI Hasanuddin AF menerangkan, kulkas itu bukan produk pangan, namun termasuk pada kategori barang gunaan yang wajib tersertifikasi halal menurut Undang-undang (UU) No 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH).

“Apalagi, produk kulkas itu bersentuhan langsung dengan produk makanan. Sebagai salah satu tempat untuk menyimpan makanan yang akan dikonsumsi kulkas harus diyakini kesuciannya. Bahan-bahannya tentu tidak boleh tercampur dengan material yang haram, yang akan mempengaruhi kehalalan produk pangan yang disimpan di dalamnya,” urainya.

Menurut dia, ketentuan halal dalam kaidah syariah tidak terbatas pada aspek konsumsi, namun mencakup aspek yang sangat luas.

“Yakni menggunakan ataupun memakai,” tegas guru besar Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta.

Dengan adanya kulkas halal ini mempunyai keuntungan bagi masyarakat menjadi lebih yakin tentang produk yang digunakan. Bagi pihak perusahaan, selain memenuhi ketentuan dalam Undang-undang, juga dapat memenuhi tuntutan masyarakat yang menghendaki produk yang digunakan telah bersertifikasi halal dari MUI.

Dari kajian dan proses auditing yang dilakukan secara mendalam oleh LPPOM MUI, serta telaah aspek-aspek syariahnya oleh Komisi Fatwa MUI terhadap produk kulkas itu, terbukti produk tersebut tidak bermasalah dari sisi syariah. Maka KF MUI pun menetapkannya sebagai produk yang halal dan suci.

“Dengan demikian, dalam kategori produk elektronik, khususnya kulkas, produk tersebut merupakan yang pertama mendapat fatwa halal oleh KF MUI,” tandasnya.01/ Bagus

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *