MUI: Obat Perlu Disertifikasi Halal

Hingga kini Kementerian Kesehatan menolak obat-obatan disertifikasi halal. Kemenkes tidak menyetujui Rancangan Peraturan Pemerintah Jaminan Produk Halal. Menurut Wakil Direktur Lembaga Pengkajian Pangan Obat-Obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) Mutti Arintawati, harusnya Kemenkes menyetujui.

“Menurut MUI pun, obat itu perlu disertifikasi halal,” katanya kepada majalahnurani.com Sabtu (7/4/2018).

Dikatakan bahwa alasan Kemenkes sulit mendapatkan bahan halal tidak tepat. Bahkan, tidak semua sulit dicari. Apalagi halal juga wajib dikonsumsi umat Islam.

“Banyak yang berpendapat demikian bahwa pengganti bahan halal sulit dicari. Tapi itu tidak sulit,” jelasnya.

Kepala Biro Hukum dan Organisasi Kementerian Kesehatan, Sundoyo menegaskan kembali, alasan menolak obat dimasukkan dalam klausul halal atau tidak adalah akan berdampak pada kekosongan obat.

Lebih dari 95 persen bahan baku obat masih impor. Menurutnya, jika dilakukan sertifikasi, pasien akan memilih obat yang akan dikonsumsi.

“Berarti ada perpindahan otoritas pemberian obat dari dokter ke pasien,” kata Sundoyo.

Selain itu, produksi obat juga akan berbiaya tinggi dengan sertifikasi halal.

Peralatan dan gudang produksi obat halal dan non halal harus dipisahkan. Maka hal ini akan berdampak pada kenaikan harga obat di pasaran.

Untuk itu, Kemkes tengah koordinasi dengan K/L terkait agar bisa mencari solusi pengaturan sertifikasi obat.

Salah satunya mengusulkan pengaturan pengecualian obat dan alat kesehatan dengan penerbitan peraturan pemerintah lain.

“Ini yang kita sedang cari penyelesaian, agar obat tersedia di pasaran tidak mahal, otoritas tenaga kesehatan tetap ada, maka harus ada pengaturan khusus,” pungkasnya.

PAYUNG HUKUM

Sementara itu, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Sukoso kepada media menjelaskan, RPP Jaminan Produk Halal telah mengatur pengecualian bagi obat yang belum ditemukan penggantinya dan dalam posisi darurat. Untuk itu, tidak perlu ada payung hukum lain bagi obat-obatan.

Jadi, obat dan alat kesehatan harus tetap dimasukkan dalam RPP Jaminan Produk Halal dan tetap disertifikasi.

“Kami sudah berupaya bertemu dengan Kementerian Kesehatan untuk membahas hal itu, diharapkan bisa segera selesai,” tandasnya.  01/Bagus

 

Leave a Reply

Your email address will not be published.

News Feed