Pada acara Halal Bihalal yang digelar Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri) Jawa Timur, Rabu (4/7/2018) di Hotel Swiss Belin, Surabaya, Owner Travel Nur Dhuha Wisata H Muzakir bersyukur setelah menerima sertifikat dan kartu sertifikasi tour leader yang diselenggarakan Amphuri belum lama ini.
“Alhamdulillah kami sudah mendapat sertifikat dan kartu tour leadernya,” ujarnya kepada majalahnurani.com
SYARAT PERPANJANGAN IZIN
Dia mengatakan, sertifikasi ini juga menjadi syarat untuk memperpanjang izin travel umrah. Oleh karena itu, dengan sudah mengikuti sertifikasi tour leader, selain untuk memperpanjang izin, maka yang terpenting lagi bisa memandu jamaah sesuai SOP aturan Kementerian Pariwisata.
“Hati saya lebih mantap. Meski sebelumnya sudah bisa menjadi tour leader, tapi sekarang lebih mantap dan percaya diri. Dengan adanya sertifikasi ini maka kita bisa meningkatkan pelayanan sesuai SOP aturan Kementerian pariwisata. Insya Allah meningkatkan payanan ke jamaah,” tandas dia.
JAMAAH TERAYOMI
Anggota Amphuri Bidang Pariwisata, Betty Odifa menjelaskan, ada 72 sertifikat tour leader yang dibagikan. Ini membuktikan bahwa tour leadernya berkompeten di bidangnya.
“Amphuri kembali menargetkan minimal tour leader yang bersertifikat. Selain tour leader, amphuri juga akan membuka pendaftaran tour guide dan tour planner,” katanya.
Sebab, sertifikasi ini ada hubungannya dengan perizinan travel dari Kemenag.
“Ini kan akan ditertibkan Kemenag,” sambungnya.
Keuntungan sertifikasi bagi tour leader ini, jamaah akan lebih nyaman dan tenang. Tour leader juga mengetahui aturan-aturan yang sudah diujikan.
“Inilah yang membedakan antara yang bersertifikat dan tidak. Jamaah terayomi dengan baik,” ungkapnya.
Betty mengamati, selama ini tour leader sebatas otodidak. Dengan adanya aturan Kementerian Pariwisata maka tour leader mengetahui SOP-nya. Bagaimana menghandle jamaah dengan baik.
“Maka ketika jamaah sakit, lelah, apapun kondisi jamaah, tour leader tahu apa yang harus dilakukannya,” tukas dia. 01/bagus