KPU Larang Capres Cawapres kampanye di Tempat Ibadah

Komisi Pemilihan Umum (KPU) meminta kepada capres-cawapres agar tidak menodai tempat ibadah dengan kampanye.

“Saya kira, ada baiknya lah kandidat-kandidat itu tidak menodai kehormatan lembaga pendidikan, tempat ibadah, begitu ya. Sebab lembaga pendidikan itu kan di mana kita menyemai nilai generasi bangsa kita agar mereka memahami nilai politik yang benar, etika politik yang benar. Janganlah itu dinodai dengan pesan politik yang sifatnya partisan,” ungkap Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi, di KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Kamis (11/10).

BOLEH KULIAH UMUM
KPU mengatur larangan kampanye di lembaga pendidikan, tempat ibadah,dan fasilitas pemerintah. Namun jika capres cawapres hanya datang ke lembaga pendidikan untuk memberikan kuliah umum, tetapi tidak kampanye tidak masalah.

Akan tetapi, Pramono menilai sebaiknya mahasiswa dan pelajar diberikan dulu pendidikan politik mengenai aktif menjadi pemilih di Pilpres 2019. Serta mengajarkan pelajar membedakan para capres cawapres berdasarkan visi, misi, dan programnya.

“Anak-anak kita biar kita bangun dulu dengan nilai politik yang baik,” Tambahnya.

TEMPAT SUCI
Dikatakan, larangan serupa juga agar tidak dilakukan di tempat ibadah.

“Jadi apalagi kalau lembaga keagamaan atau tempat ibadah itu kan suci di mana kita perlu sampaikan pesan politik itu penting jika disampaikan di lembaga keagamaan, tapi harus pesan politik yang mengedepankan keteladanan,” tambahnya. nur

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *