LPPOM MUI Kembali Kelola Sertifikasi Halal

Pengelola Jaminan Produk Halal (BPJPH) akhirnya menyerahkan sementara proses sertifikasi halal kepada LPPOM MUI.

Pasalnya, penerbitan Sertifikasi Halal sempat terkatung-katung. Hingga akhir 2018 tidak ada satupun keluaran sertifikat kehalalan yang dikeluarkan BPJPH.

KENDALA AUDITOR

Dikonfirmasi majalahnurani.com, Selasa (8/1/2019), Direktur LPPOM MUI Dr Lukmanul mengakui jika BPJPH ada kendala yakni tidak adanya Lembaga Pemeriksa Halal dan auditor halal yang dilahirkan.

LPH dan auditor tersebut merupakan unsur yang memeriksa produk sebelum ditetapkan fatwa halalnya.

Menurut dia, dengan adanya kepastian dari BPJPH menunjuk MUI sebagai pihak yang mengurus Sertifikasi Halal untuk sementara membuat dunia usaha dan masyarakat mendapat kepastian.

Baca juga  BPJPH Temukan 9 Produk Olahan Mengandung Babi

JALANKAN TUGAS

MUI akan bertindak sementara sebagai pihak yang mengelola Sertifikasi Halal sampai BPJPH siap menjalankan tugasnya.

“Tidak boleh ada stagnasi, apalagi penyebabnya adalah kekosongan hukum karena Peraturan turunan dari UU JPH memang belum ada,” ujarnya dalam siaran pers.

Dia berharap agar pemberlakuan UU Jaminan Produk Halal didasari oleh kesiapan dari segala aspek, baik legalitas, infrastruktur, sumber daya manusia maupun dari segi pembiayaan.

“Dari pihak kami, LPPOM MUI sudah siap,” tandasnya. 01/bagus

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *