Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) menilai bahwa asap rokok merupakan zat yang berbahaya bagi nyawa manusia. Termasuk iklan rokok perlu dilarang.
Kepada majalahnurani.com, Ketua LPAI, Seto Mulyadi atau Kak Seto, meminta pemerintah mensejajarkan rokok sebagai zat adiktif dengan narkoba. Hal ini perlu untuk menyadarkan generasi muda.
ZAT ADIKTIF
Dijelaskannya, UU Penyiaran dan UU Perlindungan Anak, rokok hanya disebutkan sebagai zat adiktif lainnya selain narkoba.
“Kenapa tidak langsung disebutkan rokok? Karena rokok juga termasuk zat adiktif,” tuturnya.
KPAI memandang akan ada dampak jika mencitrakan rokok sesuai sifatnya yang memicu ketagihan dengan menyebut secara gamblang produk tembakau itu sejajar dengan narkoba yang adiktif.
“Dampak yang ditimbulkan terjadinya kesadaran publik, bahwa rokok merupakan produk adiktif atau bukan sekadar produk konsumsi biasa,” sambungnya.
Kak Seto prihatin bahwa dalam dunia periklanan, promosi rokok sangat mengkhawatirkan bagi tumbuh kembang anak.
Saat ini iklan rokok sudah menjalar ke berbagai tempat sehingga memberi kesadaran, bahwa rokok wajar dikonsumsi oleh anak-anak.
Produk tembakau itu sejatinya membahayakan kesehatan. LPAI melakukan survei. Terbukti cukup banyak anak-anak yang terperangkap oleh iklan promosi dan sponsor rokok ini sehingga mereka menganggap merokok adalah sesuatu yang wajar.
“Kita mohon dengan tegas status rokok ini dinyatakan setara zak adiktif lain. Bila sudah ditegaskan, berarti iklan rokok juga tidak disiarkan di media, kemudian juga di papan-papan reklame di berbagai kota,” pintanya.
MELARANG IKLAN ROKOK
LPAI memaparkan data, perilaku anak merokok mencapai 73%. Perilaku ini diawali dengan melihat iklan, promosi, dan sponsor rokok di sekitar lingkungannya.
LPAI bersama jaringan jaringan Tobacco Advertising, Promotion, and Sponsorship (TAPS) Ban menyatakan, negara wajib hadir dan secara tegas menyatakan pelarangan total iklan, promosi, dan sponsor rokok di media publik maupun media streaming(internet) untuk melindungi kelompok rentan, khususnya anak, perempuan dan keluarga miskin yang terpengaruh mengkonsumsi produk rokok.
Sekretaris LPAI, Henny Adi Hermanoe menguraikan, Hampir 10 tahun, tuturnya, Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran atas inisiasi DPR RI yang di dalamnya diharapkan terdapat aturan hukum pelarangan total iklan, promosi, dan sponsor rokok, hari ini pun tidak jelas keberlangsungan dan keberadaannya.
Pemerintah perlu menggunakan hak inisiatifnya untuk merancang Undang-Undang Penyiaran yang dapat memberikan edukasi dan perlindungan masyarakat atas hak penyiaran yang sehat dan tanpa kebohongan khususnya dalam mengatur iklan, promosi, dan sponsor produk yang ditayangkan di media publik.
“Dengan melarang total iklan, promosi, dan sponsor yang mengandung zat adiktif di dalamnya termasBagusoduk nikotin,” tandasnya. 01/Bagus