Komunitas pria yang berhijab atau yang lagi viral di media sosial disebut crosshijaber ini mendapat tanggapan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Komunitas crosshijaber ini terlihat penampilan pria memakai hijab syar’i bahkan dengan cadaran.
Menurut MUI komunitas ini menyimpang. Dikonfirmasi majalahnurani.com, Ketua MUI Bidang Informasi dan Komunikasi, Masduki Baidlowi, penyimpangan ini harus ditegaskan dalam sebuah lingkungan sosial untuk tetap menjadi dan mengembangkan jiwa kelelakiannya. Jangan sampai membiarkan jiwa keperempuanannya.
Pencegahan
Seperti diketahui bahwa pemakaian kata crosshijaber diambil dari crossdressing, di mana pria mengenakan gaun wanita dan tampil dengan makeup. Crosshijaber bahkan memiliki komunitas di Facebook dan Instagram, dan bahkan ada tagarnya sendiri.
“Pencegahan fenomena crosshijaber perlu dilakukan supaya tidak makin menjadi-jadi. Terlebih, tidak dibenarkan seorang laki-laki yang menyerupai kaum perempuan. Jadi budaya apa pun kalau itu menyimpang dari nilai-nilai dasar itu harus dicegah agar tidak menjadi kebablasan. Jadi dari awal harus dicegah agar jangan sampai menjadi sebuah semacam virus yang terus berkembang akhirnya, berbahaya, yang nyeleneh gitu kan, nggak boleh,” ujarnya Masduki dalam keterangannya Ahad (13/20/2019).
Menutup Muka
Masduki tidak menampik ada ada beberapa ulama yang berbeda pendapat soal ini berhijab hingga menutup muka.
” Berhijab menutup muka dalam Islam lebih banyak yang tidak berpendapat seperti itu. Yang berpendapat seperti itu hanya sedikit ulama, terutama ulama Wahabi yang di Arab Saudi bermazhab Hambali. Sementara ulama lain yang mazhab di luar Hambali seperti mazhab Syafi’i atau mazhab Hanafi, atau mazhab Maliki menganggap wajah bukan aurat, makanya boleh dibuka karena itu biasa saja,” tegasnya.
Komunitas Crosshijaber dinilai meresahkan. Sebab laki-laki yang tampil dengan hijab syar’i ini bahkan berani berada di masjid. 01/Bagus








