Menag Kaji Aturan Larangan Bercadar di Instansi Pemerintah

Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi kemarin kepada media menegaskan bahwa pihaknya sedang mengkaji rencana larangan cadar di instansi Pemerintah.

Sebagai Menag, Fachrul merekomendasikan larangan tersebut. Alasannya, untuk keamanan.

“Memang nantinya bisa saja ada langkah-langkah lebih jauh, tapi kita tidak melarang niqab, tapi melarang untuk masuk instansi-instansi pemerintah, demi alasan keamanan. Apalagi kejadian Pak Wiranto yang lalu,” ujar dia memberikan keterangan pers.

Saat ini rencana sedang dikaji Kemenag. Jika terealisasi, larangan itu akan tertuang melalui peraturan menteri agama.

Tidak Bertentangan

Sekertaris Umum PP Muhammadiyah Dr Abdul Mut’i menanggapi jika larangan itu terealisasi, maka sebenarnya juga tidak bertentangan dengan Islam atau melanggar HAM.

“Saya kira larangan cadar di instansi pemerintah merupakan upaya pembinaan pegawai,” ujarnya kepada majalahnurani.com Kamis (31/10/2019).

Menurut Abdul, rencana larangan bercadar jika sudah menjadi aturan Kemenag, maka siapapun dia pegawai harus mematuhi.

“Sebagai pegawai harus mematuhi kode etik pegawai,” sambungnya.

Lebih detil Abdul menjelaskan jika kepatuhan kepada kode etik berbusana juga merupakan bagian dari penilaian kinerja dan loyalitas kepada institusi pemerintah.

Namun kepatuhan kode etik berbusana ini tidak hanya ditujukan kepada mereka yang bercadar saja, melainkan juga kepada mereka yang berpakaian tidak sopan dan tidak sesuai norma agama, suslia, dan budaya Indonesia.

“Yang perlu diluruskan adalah pemahaman mereka yang bercadar sebagai teroris atau radikal. Itu penilaian yang sangat dangkal dan berlebihan,” tambahnya.

Pendapat Ulama

Abdul mengakui bahwa di kalangan ulama, terdapat perbedaan pendapat soal kewajiban cadar sebagai busana penutup aurat. Sebagian besar ulama berpendapat bercadar bukan hal wajib. Perempuan boleh menampakkan wajah dan telapak tangan.

Muhammaidyah sendiri berpendapat bahwa bercadar tidak wajib.

“Istilah yang dikenal di Alquran adalah ‘jilbab’ atau dalam bentuk jamaknya adalah ‘jalabib’. Istilah niqab tidak disebutkan dalam Alquran, namun ada dalam tradisi masyarakat Arab. Niqab kemudian diterjemahkan ke Bahasa Indonesia sebagai cadar,” tandasnya. 01/bagus

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *