Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendukung wacana Pemerintah menerapkan sertifikasi siap kawin.
Jangan Memberangkatkan
Sekretaris Jenderal MUI Anwar Abbas mengaku, selama tidak memberatkan masyarakat, maka pihaknya mendukung.
“Ini gagasan baik dan menarik di mana pria dan perempuan yang menuju gerbang pernikahan telah mengetahui hak dan kewajibannya,” ujarnya dikonfirmasi.
Yang penting sertifikasi ini tidak terlalu membebani dan memberatkan kepada kedua calon pengantin baik dari sisi waktu, materi dan financial.
“MUI berharap penyelenggaraan program sertifikasi siap kawin dapat mempertimbangkan segala aspek dari sisi calon pengantin,” tambahnya.
Sebaliknya jika program ini tak berjalan baik, maka akan ada ketakutan calon pengantin untuk melangsungkan pernikahan.
Pemerintah berencana akan memberlakukan sertifikasi siap nikah bagi penduduk Indonesia yang akan menikah pada 2020 mendatang.
Kesehatan Anak
Saat memberikan keterangan pers kepada media, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy, menjelaskan alasan pemerintah mewajibkan calon pasangan suami istri memiliki sertifikat siap kawin sebelum melangsungkan pernikahan.
Satu di antaranya untuk meningkatkan pengetahuan tentang kesehatan anak khususnya mencegah stunting atau kekurangan gizi.
“Karena sebetulnya untuk mereka yang akan menikah harus memperhatikan kesehatan reproduksi, dari situ informasi kesehatan anak-anak perlu diberikan seperti mencegah stunting dari generasi penerus bangsa,” ujarnya.01/ Bagus






