Pemerintah memastikan bahwa awal tahun 2020 aja menggratiskan pengurusan sertifikat halal bagi Usaha Kecil dan Mikro.
Mempermudah
Ini semua bertujuan untuk mempermudah Usaha Mikro dan Kecil (UMK) dalam mendapatkan sertifikat halal secara gratis.
“Ini merupakan salah satu strategi program prioritas (quick wins) dalam menguatkan permintaan domestik,” tutur Menko Perekonomian Airlangga Hartarto saat menyiarkan keterangan pers Ahad (23/12/2019).
Hanya Mendaftar
Dia menjelaskan, Omnibuslaw (cipta lapangan kerja) memang ada untuk kluster UMK. Termasuk bagi UMK agar tidak perlu minta izin.
Nantinya, UMK hanya melakukan pendaftaran saja untuk mendapatkan sertifikat halal tanpa dibebani biaya.
Airlangga menuturkan, skema ini diatur dalam penyusunan kebijakan tentang Kemudahan Sertifikasi Produk Halal. Dimana untuk UMK yang mengatur tentang Sentra UMK Halal, dengan rincian penghapusan biaya sertifikasi halal UMK.
“Sertifikasi halal gratis ini akan berlaku untuk proses produksi hingga distribusi,” jelasnya.
Namun saat ini Airlangga belum menjelaskan dengan spesifik bagaimana definisi gratis pemberian sertifikat halal hingga pengurusannya lantaran masih digodoknya. 01/Bagus






