Rancangan Undang-undang (RUU) Ketahanan Keluarga menimbulkan kontroversi. Sebab RUU ini ada beberapa pasal yang menilai sudah menyentuh privasi dari keluarga.
Diantaranya donor sperma dan ovum bisa dipidana, istri wajib mengurus rumah tangga dan suami, aturan kewajiban anak hormat ke ortu, serta individu LGBT dan keluarganya wajib lapor.
Selain itu, RUU ini dinilai diskriminatif dan mereduksi peran perempuan
Ketua Komisi VIII DPR RI Yandri Susanto meminta agar organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) perlu dilibatkan dalam pengkajian agar tidak menimbulkan kontroversi.
Menurutnya, peran ormas keagamaan seperti MUI diperlukan guna menyesuaikan antara RUU Ketahanan Keluarga dengan fikih demi meredakan polemik tentang rancangan regulasi tersebut di tengah publik.
“Makanya itu perlu kajian mendalam. Termasuk ormas-ormas Islam, MUI. Bagaimana dari hukum, fikih, bagaimana. Saya kira perlu duduk bareng dulu sehingga tidak menimbulkan pro kontra terlalu tinggi di tengah masyarakat,” kata Yandri saat memberikan keterangan pers.
Pengkajian ini diharapkan agar hal-hal yang bersifat privat tidak dimasukkan ke dalam rancangan regulasi tersebut.
“Enggak masalah, yang paling penting itu hal-hal yang bersifat privat, negara enggak usah masuk,” kata Yandri.
Seperti diketahui bahwa RUU Ketahanan Keluarga telah masuk dalam Prolegnas Prioritas 2020. RUU ini sedang dalam proses harmonisasi di Baleg DPR RI sebelum masuk tahap pembahasan.
Draf aturan ini diajukan oleh lima politisi, yaitu Netty Prasetiyani dan Ledia Hanifa dari Fraksi PKS, Endang Maria Astuti dari Fraksi Partai Golkar, Sodik Mudjahid dari Fraksi Partai Gerindra, serta Ali Taher dari Fraksi PAN.
Paling Bermasalah
Sekretaris Nasional Perempuan Mahardhika, Mutiara Ika Pratiwi dalam siaran pers kepada majalahnurani.com, menjelaskan, ketentuan dalam Pasal 25 RUU Ketahanan Keluarga, terdiri tiga ayat, merupakan yang paling bermasalah.
Ika menyatakan aturan ini semakin melembagakan peran suami dan istri (perempuan) dalam urusan domestik keluarga. Suami berperan sebagai kepala keluarga, sementara istri wajib mengatur urusan rumah tangga.
“RUU ketahanan keluarga akan membuat struktur fungsi (suami istri) yang sangat diskriminatif,” tuturnya.
Malahan, menurut Ika menyebut struktur suami kepala keluarga dan istri urus rumah tangga dalam RUU Ketahanan Keluarga ini justru akan melanggengkan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Tumpang Tindih
Sementara Ketua Umum Pimpinan Pusat Fatayat Nahdlatul Ulama (PP Fatayat NU) Anggia Erma Rini menilai RUU Ketahanan Keluarga perlu dikaji lebih komprehensif. Menurutnya draf RUU masih mengandung pasal tersebut yang cukup kontroversial.
“Muatannya bisa jadi tumpang tindih (redundant) dengan UU 52/2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga,” kata Anggia Erma Rini dalam keterangan resminya.
Isi dari RUU tersebut masih harus diperhatikan dan dicermati secara seksama lebih dalam lagi. Dia mengatakan, hal tersebut agar jangan sampai RUU yang ada hanya pengulangan dari UU yang sudah ada.
“Selain itu, jangan juga sampai mengatur hal-hal yang tidak diperlukan,” tambahnya.
Anggia mengakui RUU tersebut sebenarnya memiliki maksud dan rasionalitas yang cukup baik agar idealitas negara kuat berangkat dari keluarga yang kuat. Secara pribadi Anggia sepakat dengan konsep tersebut.
“Namun terkait RUU Ketahanan Keluarga, kajian komprehensif, relevansi dan potensi redundansi dengan UU 52/2009, serta pelibatan semua pihak untuk memberi masukan, mutlak diperlukan,” tegasnya.01/
Bagus








