Pemerintah Tetapkan Status Darurat Kesehatan Masyarakat

Presiden Jokowi Widodo telah menetapkan status kedaruratan kesehatan masyarakat dengan pembatasan sosial berskala besar.

Penetapan ini diumumkan presiden saat menggelar video conference Selasa (31/3/2020).

Status darurat ini juga dibarengi dengan penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) serta keputusan Presiden (kepres) mengenai kedaruratan kesehatan masyarakat.

“Saya baru saja menandatangani kepresnya,” kata Presiden Jokowi.

Ini artinya seluruh Kepala daerah harus menjalankan status darurat tersebut di wilayahnya.

“Semua kebijakannya harus sesuai koridor. Sesuai Perpres tersebut. Termasuk Polri bisa mengambil tindakan untuk mencegah wabah Covid-19,” tegasnya. 01/Bagus.

Baca juga  Yusril Sebut Eks Presiden Bisa Diperiksa di Kasus Sadap Ilegal

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *