Di Peraturan Gubernur Jatim Nomor 18 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam penanganan Covid-19 di Jatim, salah satunya mengatur tentang larangan ojek online mengangkut penumpang yang disebutkan di pasal 18 nomor 6.
Seperti diketahui bahwa pemberlakuan PSBB ini diterapkan di tiga kota, Surabaya, Gresik dan Sidoarjo mulai 28 April mendatang.
Aturan yang diterbitkan Gubernur Khofifah ini, di pasal 18 menyinggung soal pembatasan penggunaan moda transportasi untuk pergerakan orang dan barang, termasuk soal transportasi ojek online.
“Angkutan roda dua berbasis aplikasi, pengunaannya wajib hanya untuk pengangkutan barang,” isi di Pergub tersebut.
Kemudian selama PSBB, semua kegiatan pergerakan orang dan/atau barang dihentikan sementara, kecuali untuk pemenuhan kebutuhan pokok, kegiatan lain khusus terkait aspek pertahanan dan keamanan, dan kegiatan yang diperbolehkan selama pemberlakuan PSBB.
Pengguna kendaraan mobil penumpang pribadi wajib mengikuti ketentuan. Antaranya membatasi jumlah penumpang paling banyak 50 persen dari kapasitas kendaraan, hanya untuk pemenuhan kebutuhan pokok, dan menggunakan masker di dalam kendaraan.
Sedangkan pengendara sepeda motor dilarang mengangkut penumpang atau berboncengan.
Bupati ataupun wali kota juga dapat menambahkan jenis moda transportasi yang dikecualikan dari penghentian sementara.
“Pelaksanaan pembatasan penggunaan moda transportasi untuk orang dan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan sesuai petunjuk teknis yang ditetapkan oleh bupati/wali kota,” bunyi pergub tersebut. 01/Bagus








