Sesuai dengan keputusan Gubernur Jatim, Kabupaten Sidoarjo secara resmi akan melakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) pada Selasa (28/4). Selain membatasi sejumlah aktivitas masyarakat, pemerintah juga bakal memberlakukan jam malam selama PSBB Sidoarjo.
“Berlaku jam malam, mulai pukul 21.00 WIB sampai pukul 04.00 WIB,” kata Wakil Bupati Sidoarjo, Nur Achmad Syaifuddin pada wartawan belum lama.
Dikatakan, selama jam malam diberlakukan, semua warga dilarang beraktivitas di luar rumah. Kecuali tenaga medis, petugas kemanan, dan beberapa aktivitas emergency lainnya.
“Pegawai yang harus bertugas pada malam hari, dibolehkan. Tapi harus ada surat keterangan dari perusahaan atau tempatnya bekerja,”tambah Nur Achmad.
Selain itu, disampaikan bahwa selama masa PSBB Sidoarjo, sejumah kegiatan ibadah juga dibatasi termasuk pelaksanaan salat Jumat dan salat tarawih.
Ditambahkan, masyarakat dilarang menggelar tarawih di masjid selama PSBB Sidoarjo berlangsung.
“Untuk salat rowatib, seperti salat Subuh, Magrib dan sebagainya boleh berjamaah di Masjid atau Mushola. Tapi, jamaahnya hanya boleh warga sekitar masjid atau mushola setempat,” ujarnya.
Selain itu, kata nur Achmad, sepeda motor dilarang berboncengan. Kecuali dengan keluarga serumah.
“Ojek online hanya boleh mengantar barang, dilarang mengangkut orang,” jelasnya.
Juga dikatakan, untuk rumah makan, warung, dan sebagainya masih diperbolehkan buka tapi hanya melayani take away atau layanan bungkus.
” Tapi semua aktivitas itu, harus berhenti pada pukul 21.00 WIB atau ketika memasuki jam malam. Jika melanggara, petugas pun telah menyiapkan sanksi,”tandasnya.
Dalam Pergub dan Perbup, hukumannya adalah sanksi administrasi. Tapi petugas keamanan bisa menerapkan sanksi pidana atau sanksi terkait undang-undang lain, sesuai pelanggaran yang ditemukan.
Yang menarik, PSBB di Sidoarjo tidak hanya berlaku untuk wilayah tertentu saja, tetapi untuk semua wilayah di kabupaten Sidoarjo.
Alasannya, pemerintah ingin melindungi wilayah yang masih zona hijau supaya tidak ikut menjadi merah.(01)












