Di Makassar, Gelar Taraweh di Masjid Bisa Dipidanakan

Aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar(PSBB) di Makassar Sulawesi Selatan sangat ketat.
Pengurus masjid di Kota Makassar, bisa dipidanakan bila memaksakan menggelar ibadah taraweh berjamaah di masjid. Ini dilakukan terkait wabah merebaknya virus Corona (COVID-19) sesuai dengan aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan Peraturan Wali Kota nomor 22 tahun 2020 tentang penerapan PSBB.

“Sanksi pidananya jelas, penjara maksimal satu tahun, serta denda seratus juta rupiah,” ungkap Kepala Polisi Resor Kota Besar atau Polrestabes Makassar Kombes Yudhiawan Wibisono, Senin, (27/4).

Dikatakan, penerapan aturan PSBB itu dikuatkan dengan Perwali yang memuat pasal yang mengatur sanksi pidananya. Selain itu, terhadap pengurus rumah ibadah yang masih bersikeras menggelar kegiatan di rumah ibadah maka akan dikenakan pidana.

Dalam Undang-undang nomor 6 tahun 2018 tentang Karantina hingga Perwali nomor 22 tahun 2020 tentang PSBB diatur secara jelas terkait penghentian kegiatan keagamaan, baik itu di masjid, gereja, pura, vihara, klenteng.

“Terkait pelaksanaan salat tarawih, maka kami tetap tegas memberikan surat teguran kepada pengurus masjid yang masih menggelar aktivitas di masjid, baik itu tarawih, ceramah dan lainnya,” ujar Yudhiawan yang juga Wakil Ketua Gugus Tugas COVID-19 Kota Makassar.

Dia menyatakan tindakan pertama yakni teguran, kemudian apabila masih dilaksanakan akan dipanggil pengurusnya dan kami proses sesuai aturan hukum yang berlaku.(01)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *