Kepolisian Daerah Jawa Timur memastikan akan menindak tegas bagi pelanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Surabaya Raya, meliputi Surabaya, Gresik dan Sidoarjo.
Seperti diketahui bahwa hari ini, Jumat (1/5/2020) sanksi PSBB sudah mulai diterapkan bagi pelanggar. Bagi masyarakat yang melanggar diminta jangan sampai melawan petugas yang berjaga.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan, jika masyarakat diimbau petugas, namun tetap melanggar apa yang ada dalam aturan PSBB, maka langsung dikenakan pidana karena melawan petugas.
“Misalkan sudah diingatkan beberapa kali dan melawan petugas, kami sudah jelaskan penerapan pasal 212, 216, dan 218 KUHP,” terangnya.
Menularkan Virus
Nah jika ada masyarakat yang berstatus Orang Dalam Pemantauan (ODP) hingga Pasien Dalam Pengawasan (PDP), jangan sampai keluyuran. Keduanya harus tetap menjalani karantina.
Menurut Truno, jika keluyuran maka dikenakan hukuman berdasarkan UU no 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit.
“Kita bisa terapkan orang yang merupakan ODP atau PDP wajib dikarantina ternyata yang bersangkutan tidak mentaati dan patut diduga dia mengetahui akan menularkan, ini bisa kita kenakan UU nomor 4 tahun 84 tentang wabah penyakit,” tegasnya. 01/Bagus








