Tanpa Melalui Amil, Bolehkah Zakat Langsung Dibagikan?

Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyerukan umat Islam Indonesia untuk segera menunaikan zakat ditengah pandemi wabah virus Corona (Covid-19).

Diharapkan dari pengumpulan zakat tersebut, bisa langsung dibagikan kepada masyarakat yang terdampak virus Corona.

Namun sebagian masyarakat masih ragu apakah boleh zakat langsung dibagikan tanpa melalui lembaga Amil.

Pasalnya di sejumlah daerah zona merah, masih banyak masjid yang belum membentuk panitia zakat.

Boleh

Terkait hal ini, Wakil Sekjen MUI Ustad Salahuddin Al Ayyubi menuturkan, hukum membagikan zakat secara langsung kepada 8 golongan penerima zakat, dibolehkan.

Meski dibolehkan, namun Ustad Ayyub menyarankan sebaiknya diupayakan disalurkan ke lembaga amil.

“Boleh. Tapi lebih afdhal melalui badan amil yang dibentuk oleh negara,” ujarnya, Jumat (8/5/2020).

Tak lupa, Ustad Ayyub juga mengimbau umat Islam yang hendak membagikan zakat langsung agar memanjatkan doa.

“Doa agar dianugerahi jiwa dan harta yang bersih,” sambungnya.

Menurut Ustad Ayyub, masyarakat yang terdampak virus Corona bisa termasuk kategori 8 golongan penerima zakat. Sehingga mereka berhak mendapatkan zakat fitrah.

Penanggulangan Corona

Demikian pula dengan hasil pengumpulan zakat mal, harta benda juga bisa langsung disalurkan untuk penanggulangan wabah Covid-19.

“Hasil zakat bisa digunakan baik untuk penanggulangan wabah Covid-19, atau dampaknya,” tegasnya.01/ Bagus

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *