Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memberikan kabar baik bahwa pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan dicairkan pada Jumat 15 Mei 2020.
Serentak Jumat
Eksekusi pembayaran THR PNS memang sudah disebutkan akan dilakukan paling cepat 10 hari sebelum hari raya Lebaran. Jika lebaran tahun ini jatuh pada 23 – 24 Mei 2020, maka THR akan cair pada rentang waktu 13 – 14 mei 2020.
Hal ini diumumkan ketika bendahara negara memberikan keterangan pers komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) melalui video conference yang disiarkan live melalui Youtube Kementerian Keuangan, Senin (11/5/2020).
“Bisa dilakukan serentak paling lambat hari Jumat ini,” tutur Sri Mulyani.
Eselon 3
Adapun pegawai yang mendapatkan THR pun hanya abdi negara level Eselon III ke bawah. Sementara untuk pegawai Eselon III ke atas dipastikan tidak akan mendapatkan insentif yang biasanya setiap tahun diberikan saat perayaan Lebaran itu.
Besaran THR yang diterima tidak akan sama seperti THR tahun-tahun sebelumnya. Pada tahun ini, THR yang akan diterima PNS yaitu satu kali gaji pokok dan tunjangan yang melekat di dalamnya, tidak termasuk tunjangan kinerja.
Pada tahun ini, besaran THR yang didapatkan PNS berasal dari komponen gaji pokok, tunjangan keluarga, hingga tunjangan umum.01/ Bagus






