Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi terhadap Pelanggaran Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di DKI Jakarta.
TIGA SANKSI
Salah satu sanksi yang diberikan yaitu bagi masyarakat yang tidak mengenakan masker saat keluar rumah atau berada di tempat umum.
Dalam Pasal 4 Pergub tersebut, terdapat tiga sanksi bagi masyarakat yang tidak mengenakan masker.
“Pertama adalah sanksi administrasi teguran tertulis. Kedua sanksi kerja sosial berupa membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi,” ujarnya dalam video confrence, Selasa (12/5/2020).
Kemudian, yang terakhir adalah sanksi denda administratif paling sedikit Rp 100.000 dan paling banyak Rp 250.000.
“Pemberian sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja dan dapat didampingi oleh kepolisian,” ungkapnya. 01/Bagus