Kepala Kepolisian Resor Kota Sidoarjo Kombes Pol Sumardji mengaku pada Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) jilid 2 di Sidoarjo ada beberapa sanksi sosial yang menanti bagi pelanggar.
“Terbaru dalam pemberian sanksi di PSBB jilid dua adalah adanya sanksi sosial,” katanya, Rabu (13/5/2020).
KERJA DI DAPUR UMUN
Sumardji mengatakan, sanksi sosial ini yaitu mempekerjakan pelanggar di dapur umum peduli Covid-19. Kemudian ikut memakamkan warga yang meninggal dunia, membersihkan tempat ibadah, tempat umum, dan beberapa bentuk sanksi sosial lainnya.
“Pemberlakuan sanksi sosial di PSBB jilid dua ini dapat menggugah kesadaran masyarakat akan bahaya wabah virus corona. Misalnya, di Kecamatan Waru dan Kecamatan Taman belakangan ini, yang angka kasusnya mengalami lonjakan begitu cepat akibat kesadaran masyarakatnya jauh dari harapan,” harap Sumardji.01/ Bagus






