Nama Saifullah Yusuf alias Gus Ipul sebagai bakal calon Walikota PKB-Golkar untuk Pilwali Pasuruan 2020, saat ini terus menguat. Akan tetapi, status Gus Ipul yang pernah menduduki kursi Wakil Gubernur Jawa Timur belakangan mendapat perhatian.
Dalam UU Pilkada Nomor 10/2016 sudah mengatur soal syarat calon kepala daerah. Mulai dari calon gubernur/wakil gubernur, calon wali kota/wakil wali kota, hingga calon bupati/wakil bupati.
UU PILKADA
Dalam pasal 7 ayat 2 huruf N disebutkan, jika calon wali kota/wakil wali kota belum pernah menjabat sebagai gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota selama dua kali masa jabatan dalam jabatan yang sama.
“Ketentuan tersebut kemudian dipertegas dalam PKPU Nomor 1/2020 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali kota dan Wakil Wali Kota,” kata Ketua KPU Kota Pasuruan Royce Diana Sari beberapa waktu lalu.
Menurutnya, larangan itu diatur dalam UU Nomor 10/2016. Aturan itu kemudian diperjelas dalam PKPU Nomor 1/2020. Dia juga menyinggung Wakil Gubernur Sumatera Utara yang diperbolehkan mencalonkan diri sebagai calon bupati atas putusan Mahkamah Agung RI pada Maret 2020.
“Otomatis putusan MA itu berlaku, hanya saja untuk KPU. Selama PKPU yang kami punya belum direvisi di KPU RI, kami masih berpedoman pada PKPU tersebut. Nanti kalau PKPU sudah direvisi kami tinggal melaksanakan,” tutur Royce.
YURISPRUDENSI MA
Sementara, Ketua DPP Partai Golkar Mukhamad Misbakhun juga mengaku sudah mempelajari persoalan itu. Akan tetapi, dia meyakini hal itu tak menjadi penghalang untuk majunya Gus Ipul.
“Tentu produk Mahkamah Agung itu bisa menjadi yurisprudensi. Golkar dan PKB punya keyakinan bahwa aturan yang berkaitan dengan larangan sebelumnya yang sudah dibatalkan melalui JR itu tidak menjadi penghalang untuk mengusung Gus Ipul maju sebagai wali kota Pasuruan,” tandasnya. ym












