Paspor Berlaku 10 Tahun Tinggal Menunggu Aturan Teknis

Masa berlaku paspor sampai 10 tahun. Ini tertuang di aturan baru pemerintah. Tepatnya di Peraturan Pemerintah (PP) 51 Tahun 2020 tentang keimigrasian yang mengatur masa paspor hingga sampai 10 tahun. Sebelumnya, masa berlaku paspor 5 tahun.

“Memang saat ini telah terbit PP 51/2020 yang mengatur masa berlaku paspor biasa sampai 10 tahun,” kata Kasubag Humas Ditjen Imigrasi Ahmad Nursaleh, Kamis (24/9/2020).

DIPERPANJANG

Masa berlaku paspor sebelumnya hanya 5 tahun, tetapi kini diperpanjang menjadi 10 tahun. Menurut dia, ketentuan itu tidak langsung berlaku karena menunggu peraturan teknis lainnya.

“Namun tentunya masih menunggu peraturan pelaksanaannya, mekanismenya, teknisnya, termasuk mengenai tarif PNBP yang harus disesuaikan,” katanya.

Baca juga  Besok Sejumlah BEM Gelar Aksi Turunkan Harga Bahan Pokok dan BBM

Ketentuan perpanjangan masa berlaku paspor yang diperpanjang menjadi 10 tahun itu ada di Pasal 51 ayat 1 PP nomor 51 tahun 2020. Bagus

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *