Kapolda Jawa Tengah (Jateng) Irjen Ahmad Luthfi menindak tegas pihak-pihak yang membuat kegiatan memicu kerumunan di tengah pandemi virus corona (Covid-19), saat libur Hari Raya Natal dan Tahun Baru 2021.
TIGA PERINTAH
Luthfi bahkan meminta kepala satuan wilayah, yakni seluruh kapolres/kapolresta/kapolrestabes untuk membubarkan masyarakat yang nekad menggelar acara dengan melibatkan banyak massa, tak terkecuali aksi demo.
“Perintah saya hanya tiga. Satu, tabrak dan bubarkan. Yang kedua sama, tabrak dan bubarkan. Dan ketiga, tindak tegas ke proses hukum,” kata Luthfi saat memberikan arahan kepada seluruh jajaran Kapolres di Jawa Tengah, Senin (21/12/2020).
Luthfi menyatakan tindakan tegas tersebut harus diambil karena sekarang masih banyak masyarakat yang mengabaikan protokol kesehatan hingga membuat acara keramaian. Menurutnya, seluruh aparat baik Polri, TNI, Satpol PP maupun Satgas tak pernah berhenti memberikan himbauan.
“Sekarang kalau kita lihat sudah tidak cukup lagi dengan memberikan imbauan tapi ambil tindakan yang bikin masyarakat kita semakin terdidik untuk ikut serta bersama-sama mencegah penyebaran covid. Kita tidak usah ragu, di 35 Kabupaten/Kota ada Perdanya, bisa Perbup, Perwali hingga Pergub,” tandasnya. bagus












