Heboh Telegram Perppu Bubarkan FPI, Mahfud MD: Itu Hoaks

Media sosial dihebohkan dengan beredarnya foto telegram dari Kapolri Jendral Idham Aziz yang berisikan bahwa Jokowi telah menandatangani Perppu untuk membubarkan enam ormas, salah satunya adalah FPI.

Enam ormas yang disebut dalam foto telegram tersebut antara lain Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), Aliansi Nasional Anti Syiah (Annas), Jemaah Ansarut Tauhid (JAT), Majelis Mujahidin Indonesia (MMI), Forum Umat Islam (FUI), dan FPI.

MEKANISME PERPPU

Surat telegram bernomor STR/965/XI/IPP.3.1.6/2020 tertanggal 23 Desember 2020 itu ditandatangani oleh Irjen Suntana selaku Wakabaintelkam Polri.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD memastikan foto surat telegram Kapolri Jendral Idham Aziz yang beredar di media sosial terkait Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) untuk membubarkan enam ormas, termasukFPI merupakan kabar bohong.

“Jadi saya pastikan bahwa telegram Kapolri tentang enam ormas itu adalah hoax,” kata Mahfud saat memberikan keterangan pers, Jumat (25/12/2020).

Mahfud menegaskan tidak ada telegram seperti yang beredar itu dikeluarkan pihak Mabes Polri.

Mahfud lantas menjelaskan bahwa larangan kegiatan bagi ormas tak memerlukan mekanisme Perppu. Sebab, larangan itu bisa dikeluarkan oleh kementerian terkait, dalam hal ini adalah Kementerian Dalam Negeri.

“Larangan kegiatan bagi ormas tak perlu Perppu, cukup kementerian terkait,” tandasnya. Bagus

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *