Kena OTT KPK, Bupati Nganjuk Resmi Tersangka

Senin (10/5/2021), Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengisian jabatan pada perangkat desa dan camat di lingkungan Pemkab Nganjuk. Selain Bupati, ada 6 orang lainnya yang ditetapkan sebagai tersangka.
“Saudara NRH, Bupati Nganjuk yang diduga sebagai penerima atau janji,” kata Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Mabes Polri Brigjen Djoko Poerwanto saat jumpa pers, di Jakarta, Senin (10/5/2021).
Enam orang lainnya yang ditetapkan sebagai tersangka adalah DUP, Camat Pace, ES, Camat Tanjunganom sekaligus Plt Camat Sukomoro, HAL, Camat Berbek, BS, Camat Loceret, TBW, Mantan Camat Sukomoro dan MIM, Ajudan Bupati Nganjuk

Baca juga  Indonesia Darurat Judi Online, Tahun 2023 Perputaran Uang Rp 327 Triliun

“TBW mantan camat Sukomoro sebagai pemberi, dan Saudara MIM ajudan Bupati nganjuk yang diduga sebagai perantara penyerahan uang dari camat dimaksud ke Bupati Nganjuk,” katanya.

Djoko mengatakan para tersangka itu disangkakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b, Pasal 11 dan Pasal 12B UU Pemberantasan Tipikor dengan jo Pasal 55 ayat 1 KUHP. Ancaman penjara dari 1 hingga seumur hidup.

“Barang bukti uang yang diamankan dari brankas pribadi Bupati Nganjuk sejumlah Rp 647.900.000,” ujar Djoko.

Sebelumnya, Bupati Nganjuk Novi Ramhan Hidayat ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT). OTT dilakukan KPK bersama Bareskrim Polri.
Nantinya, penyelidikan akan dilakukan oleh Bareskrim Polri. Artinya, kasus ini ditangani oleh Polri. Ym

Leave a Reply

Your email address will not be published.

News Feed