Abaikan Prokes, Penerimaan Ijazah RA Perwanida Mojokerto Dibubarkan

Satgas Covid-19 Mojokerto membubarkan kegiatan penerimaan ijazah Raudlatul Atfhal (RA) Perwanida karena menimbulkan kerumunan. Acara tersebut digelar di Oshilova Garden Resto, Jalan Gajahmada, Randubango, Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto, Senin (21/6/2021).

“Kita membubarkan kerumunannya karena jelas melanggar protokol kesehatan. Yang dimaksud oleh masyarakat hanya memakai masker, cucu tangan sudah aman. Padahal ada 5M,” kata Kapolsek Mojosari Kompol Heru Purwandi, Senin (21/6/2021).

Heru menambahkan, kegiatan penerimaan ijazah ini tidak ada ijin dari gugus tugas Covid-19 kecamatan maupun kabupaten.

“Tadi tidak menghindari kerumunan malah ini mendatangkan warga. Ini tidak ada ijin dan melanggar protokol kesehatan. Lebih dari 80 orang dengan kapasitas kemungkinan 50 orang. Kami lakukan pendalaman dan sanksi jelas pasti ada yang diterapkan dengan pelanggaran protokol kesehatan,” bebernya.

Baca juga  Menag Terbitkan SE agar Penyuluh dan Penghulu Dukung 4 Program Pemerintah

Kasatpol PP Kabupaten Mojokerto Nurhono menyebut, pihaknya akan melakukan mendalami ijin usaha dan menyegel Oshilova Garden Resto.

“Kita lihat proses pendalaman jika tidak ada ijin usaha maka akan disegel,” tukasnya.

Manajer Oshilova Garden Resto Didin Adi menjelaskan, pihaknya sudah melakukan protokol kesehatan dengan ketat ketika para undangan penerimaan ijazah RA Perwanida dan ruangan masih bisa menampung.

“Kami sudah terapkan prokes sebaik mungkin, semua peserta memakai masker, faceshild, saat masuk di thermogun untuk kapasitas tempat kami masih bisa menampung karena peserta diatas 70 siswa dan wali murid, hemat kami masih bisa menampung karena daya tampung 150 sampai 200 orang. Ini kelalaian kami juga belum mengajukan ijin atas kegiatan tersebut,” pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

News Feed