Menteri Kesehatan Budi Gunawan Sadikin baru saja meneken surat keputusan yang berisi daftar harga eceran tertinggi obat yang biasa digunakan selama masa pandemi Covid-19.
Daftar harga obat itu tercantum di SK Menkes HK.01.07/MENKES/4826/2021 yang diteken pada 2 Juli 2021.
“Jadi 11 obat yang sering digunakan dalam masa pandemi Covid-19 ini kita sudah atur harga eceran tertingginya,” kata Budi dalam konferensi pers daring, Sabtu (3/7).
Berikut daftar obat dengan harga penjualannya yang diatur:
- Favipiravir 200 mg tablet Rp22,5 ribu.
- Remdesivir 100 g Injeksi per vial, Rp510 ribu.
- Oseltamivir 75 mg per kapsul, Rp26 ribu.
- Intravenous Immunoglobulin 5 persen 50 ml Infus, per vial Rp3.262.300,-.
- Intravenous Immunoglobulin 10 persen 25 ml Infus, per vial Rp3.965.000,-.
- Intravenous Immunoglobulin 10 persen 50 ml Infus, per vial Rp6.174.900,-.
- Ivermectin 12 mg per tablet Rp7,5 ribu.
- Tocilizumab 400 mg/20 ml Infus, per vial Rp5.710.600,-.
- Tocilizumab 80mg/4 ml Infus, per vial Rp1.162.200,-.
- Azithromycin 500 mg, per tablet Rp1,7 ribu.
- Azithromycin 500 mg Infus, per vial Rp95.400,-.
“Negara hadir untuk rakyat, saya tegaskan di sini seperti arahan pak Menko. Saya sangat tegaskan di sini agar dipatuhi,” tegasnya. Bagus