Masyarakat rupanya sudah geram dengan elit Komisi Pemberantas Korupsi (KPK). Rakyat Antikorupsi menyerukan Presiden Joko Widodo (Jokowi) memecat Pimpinan KPK karena dinilai terbukti melakukan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) dalam tes wawasan kebangsaan (TWK). Saran yang sama diminta dilakukan terhadap Dewan Pengawas (Dress) KPK karena dinilai acuh terhadap pelanggaran yang terjadi.
Rakyat Antikorupsi terdiri dari 11 organisasi yakni YLBHI, Pusako, Perludem, Public Virtue dan Dewi Keadilan (Social Justice Mission), dan BEM SI Rakyat bangkit. Kemudian, BEM UNS, LBH Mu-PP Muhammadiyah, Paramadina Public Policy Institute (PPPI), dan Institut Studi Islam Fahmina (ISIF) Cirebon.
Pimpinan KPK dinilai melakukan cara-cara memalukan dengan melibatkan berbagai pihak untuk memuluskan rencananya menyingkirkan 75 pegawai yang dikenal mumpuni memberantas korupsi. “Memberhentikan seluruh pimpinan KPK dan Dewas KPK yang telah mengabaikan nilai-nilai antikorupsi dengan membiarkan TWK dengan berbagai pelanggaran HAM di dalam prosesnya terjadi,”ujar Perwakilan Rakyat Antikorupsi dalam keterangannya, Feri Amsari, Rabu (18/8).
Ia menekankan, seluruh hak 75 pegawai tersebut dilindungi dalam UU No 39 Tahun 1999 tentang HAM, konvenan HAM internasional, dan UUD 1945. Bahkan, hasil penyelidikan Komnas HAM sejalan dengan temuan Ombudsman yang menemukan cacat prosedural dan malaadministrasi dalam penyelenggaran TWK.
“Membiarkan pelanggaran HAM sama saja melanggar UUD 1945. Seorang Presiden saja dapat diberhentikan karena pelanggaran konstitusi, apalagi Pimpinan KPK dan Dewas,” lanjutnya.
Dikatakan, Rakyat Antikorupsi juga meminta Jokowi memulihkan nama baik seluruh pegawai KPK yang lulus dan 75 pegawai yang dinyatakan tidak lulus TWK. Caranya, mengembalikan status mereka sebagaimana mestinya menurut UU yang berlaku.
“Mencabut UU No 19 Tahun 2019 tentang KPK yang merupakan produk memperlemah kelembagaan KPK,”ujar Feri.
Komnas HAM menyatakan, ada 11 pelanggaran HAM dalam pelaksanaan Asesmen TWK pegawai KPK. Sebanyak 11 bentuk hak yang dilanggar tersebut adalah hak atas keadilan dan kepastian hukum; hak perempuan; hak untuk tidak diskriminasil hak atas kebebasan beragama dan berkeyakinan; hak atas pekerjaan; dan hak atas rasa aman. (01)











