MOJOKERTO- Pemerintah Desa Sentonorejo, Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto resmi diajukan permohonan penetapan eksekusi oleh LSM Barracuda Indonesia terkait sengketa informasi data kelola keuangan Desa Pemdes Sentonorejo ke PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara) Surabaya.
Hal itu disampaikan oleh Hadi Purwanto sebagai Ketua Barracuda Indonesia, Selasa (30/11) malam.
Menurutnya pengajuan permohonan eksekusi tertanggal 30 November 2021 tersebut didasari atas putusan Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur pada 20 Februari 2020 lalu sudah berkekuatan hukum tetap. Selain itu, pemohon eksekusi telah meminta termohon eksekusi untuk melaksanakan isi putusan tersebut secara sukarela, namun termohon eksekusi menolak melaksanakan putusan Komisi Informasi provinsi Jawa Timur.
“Pemdes Sentonorejo tidak menjalankan amar putusan Komisi Informasi terkait sengketa informasi yang diajukan Barracuda Indonesia, padahal amar putusan tersebut telat inkrah atau berkekuatan hukum tetap,” kata Hadi.
Adapun amar putusan Komisi Informasi dengan nomor 162/II/KI-Prov.Jatim-PS-A/2020 tersebut berisi antara lain mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian, menyatakan bahwa informasi yang dimonhon oleh pemohon berupa salinan putusan Peraturan Desa (Perdes) tentang APBDes (anggaran Pendapatan dan Belanja Desa) pemdes Sentonorejo Tahun Tanggaran 2015, 2016, 2017.
Selain itu amar putusan tersebut menyebutkan bahwa salinan surat pertanggungjawaban (SPJ) terkait pekerjaan fisik/Kontruksi Bangunan yang dilakukan pemdesa Sentonorejo pada tahun Anggaran 2015, 2016 dan 2017. Serta SPJ terkait kegiatan bidang Penyelenggaraan Pemerintah Desa, kegiatan Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa, Kegiatan Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa yang dilakukan Pemdes Sentonorejo tahun anggaran 2015. 2016, dan 2017 sebagai infomasi yang bersifat terbuka.
Amar putusan tersebut juga memerintahkan kepada termohon untuk memberikan informasi berupa Salinan Peraturan Desa tentang APBDes tahun 2015, 2016 dan 2017 kepada termohon. Serta memerintahkan kepada termohon untuk memperlihatkan SPJ kegiatan Bidang Peyelenggaraan Pemdes, Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa, Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa tahun 2015, 2016 dan 2017. Perintah memberikan salinan dan memperlihatkan SPJ tersebut harus dilaksanakan selambat-lambatnya 14 hari kerja setelah putusan tersebut berkekuatan hukum tetap.
“Kepala Desa Sentonorejo telah berbohong kepada masyarakat luas atas komitmennya menjalankan amar putusan tersebut terakhir 20 november 2021, jadi dari indikator tersebut disimpulkan bahwa tata kelola pemdes dan tata kelola keuangan yang amburadul, tidak transparan dan tidak bisa dipertanggungjawabkan,” imbuhnya.
Masih kata Hadi, selain Sentonorejo, ada beberapa desa lain yang juga diajukan permohonan eksekusi, yakni desa Ringinrejo Kecamatan Sooko, dan Desa Peterongan Kecamatan Bangsal Kabupaten Mojokerto. Khusus untuk desa Peterongan sudah digelar siding pertama permohonan eksekusi oleh PTUN Surabaya. Namun pidak pemdes Peterongan tidak hadir dalam sidang tersebut.
“Pengajuan permohonan eksekusi tersebut untuk mengingatkan kepada kepala desa di Mojokerto agar tidak bermain-main dengan Dana Desa,” pungkas Hadi. ym






