MUI Apresiasi Pemerintah Beri Subsidi Haji, Tegaskan tIdak Bertentangan dengan Istitha’ah

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa, Prof KH Asrorun Niam Sholeh, memberikan apresiasi terhadap kebijakan Presiden Prabowo yang memberikan subsidi melalui APBN dalam penyelenggaraan ibadah haji.

Diketahui, Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Republik Indonesia bersama Panitia Kerja (Panja) DPR RI sebelumnya menyepakati rata-rata BPIH Tahun 1448 H/2027 M sebesar Rp98.466.351,35 per jamaah.

Dari total angka tersebut, beban Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang ditanggung langsung oleh jamaah sebesar 55,50% atau Rp54.648.825,00, sedangkan 44,50% sisanya ditutup dari Nilai Manfaat (NM) sebesar Rp43.817.526,35.

Melalui instruksi Presiden terkait subsidi APBN sebesar Rp3,2 juta, ditambah setoran awal Rp25 juta dan saldo Virtual Account (VA) sebesar Rp3,4 juta, sisa biaya pelunasan yang harus dibayar jamaah ditekan menjadi rata-rata Rp23.048.825,00

Baca juga  Kemenhaj Resmi Usulkan 52 Persen Biaya Haji 2027 Dibayar Jemaah

Kebijakan ini menurut Prof Ni’am nilai sebagai bukti nyata kehadiran negara dalam menjamin dan memfasilitasi kehidupan beragama bagi seluruh warga negaranya.

Prof Niam menegaskan, skema dukungan anggaran ini tidak bertentangan dengan prinsip dasar istitha’ah (kemampuan) dalam ajaran Islam.

Kemampuan yang menjadi syarat kewajiban menunaikan ibadah haji memiliki jalan yang beragam, termasuk ketika seseorang mendapatkan rezeki atau bantuan dari pihak lain, dalam hal ini fasilitas dari negara.

“Orang yang berangkat haji dibiayai secara keseluruhan saja sah dan kewajiban hajinya sudah gugur, apalagi ini oleh negara”, ujarnya, Kamis (8/10/2026).

​”Kehadiran negara dalam memberikan fasilitasi dan subsidi bagi warga negara itu bisa beragam. Ada subsidi sektor pendidikan melalui sekolah dasar tanpa biaya, subsidi energi, hingga insentif bidang sosial. Nah, subsidi pembiayaan haji ini adalah wujud subsidi di bidang keagamaan,” imbuhnya.

Baca juga  Cegah Manipulasi Data Jemaah, Kemenhaj Sinkronkan Siskohat dan Dukcapil

Guru Besar Bidang Ilmu Fikih UIN Syarif Hidayatullah Jakarta ini menegaskan bahwa sebagai negara yang berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa, Indonesia sudah seharusnya hadir memfasilitasi praktik penyelenggaraan ibadah umat beragama.

Menurut Prof Niam, bentuk dukungan tersebut dapat diwujudkan melalui penyediaan layanan kesehatan seperti vaksinasi, pelatihan manasik keagamaan, hingga efisiensi komponen pembiayaan.

“Apresiasi pada Pemerintah, khususnya Menteri Haji dan Pimpinan DPR-RI yang telah menuntaskan besaran BPIH serta BIPIH dan subsidi bagi jamaah. Ini langkah awal untuk optimalisasi layanan,” pungkasnya. (Ym)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *