Guru Ngaji Cabul di Mojokerto Ditangkap, Tiga Korbannya di Bawah Umur Sering Murung

Perbuatan asusila dilakukan RD yang kesehariannya menjadi guru ngaji di TOQ Ziadatul Mubarokah yang beralamat di desa Karangkedawang, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto. Setidaknya ada tiga santri yang menjadi korbannya, yakni YSF (12) kelas VI SD yang mengalami pencabulan sebanyak 5 kali, AG (13) kelas VI SD yang engalami pencabulan 10 kali, dan FRD (14) kelas II MTs yang juga mengalami pencabulan 10 kali. Ketiga korban asusila tersebut mengalami trauma hingga tidak mau mengaji.

Kapolres Mojokerto AKBP Apip Ginanjar dalam rilis di Mapolres Mojokerto, Rabu, (13/7/2022) mengatakan kejadian berlangsung Februari 2022 lalu. Awalnya pelaku memanggil dua korban YSF dan AG masuk ke kamar pribadinya. Keduanya diperintah untuk memijat pelaku. Namun tak lama kemudian AG disuruh keluar dulu. Di dalam kamar itulah pelaku mempertontonkan video dewasa kepada korban YSF. Saat itu pelaku melakukan asusila dengan perpura-pura bertanya kepada korban apakah sudah akil balig atau belum.

Baca juga  Gandeng MUI, TP2MB Kabupaten Mojokerto Razia Penjualan Minuman Beralkohol di NIP
Pelaku asusila RD diamankan Polres Mojokerto

“Kemudian korban YSF dipertontonkan video dewasa sampai pelaku melakukan asusila terhadap korban, setelah itu korban disuruh keluar dan memanggil AG, AG masuk dan diperlakukan serupa,” ujar Kapolres Mojokerto.

Akibat tindak asusila tersebut, korban enggan mengaji di tempat RD dan terlihat murung. Melihat perubahan sikap pada korban akhirnya orangtua korban mendesak korban berkata jujur. Sehingga korban mengakui sudah menjadi korban telah dicanili oleh guru ngaji inisial RD.

“Akhirnya orang tua korban melaporkan ke unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Mojokerto,” Imbuh AKBP Apip.

Atas tindak pidana tersebut, pelaku dijerat dengan pasal 28 ayat 1 Undang-undang no 35 tahun 2014 tentang perbuatan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dalam pasal tersebut juga dijelaskan sanksi berupa pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 Miliar dan jika perbuatan cabul tersebut dilakukan oleh orang tua, orang yang mempunyai hubungan keluarga, pengasuh anak, pendidik, tenaga kependidikan, aparat yang menangani perlindungan anak atau dilakukan oleh lebih dari satu orang secara bersama-sama maka pidananya ditambah 1/3 (sepertiga).

Baca juga  Layanan Ekspedisi TransJatim Hadir di Malang Raya

“Batang bukti yang diamankan antara lain satu potong sarung, satu baju koko, satu potong celana bocer, kaos kurang, celana dalam dan satu ini handphone yang di dalamnya ada beberapa video dewasa,” Ujar Kapolres Mojokerto.

Sementara itu Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Gondam Pringgandoni mengatakan dari serangkaian penyidikan pada pelaku diketahui ada sedikit kelainan asusila pada pelaku. Hal tersebut dipengaruhi oleh hobi atau live style dari pelaku karena pada saat dahulu mendapatkan perlakuan kekerasan dalam lingkungannya.

“Untuk yang melaporkan masih tiga orang, tapi kita menyarankan apabila ada korban lagi terkait kejadian serupa kami persilahkan (melaporkan,red),” pungkas AKP Gondam. Ym

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *