Fenomena Fashion Street Style, Begini  Fatwa MUI Jatim

Fenomena demam Citayam Fashion Week (CFW) atau kini akrab disebut Street Style, menyebar secepat virus. Berawal dari Jakarta, kini menuju  Surabaya.

Di Kota Pahlawan, Paguyuban Cak dan Ning Surabaya, Surabaya Creative Network dan Asli Suroboyo menggelar Mejeng Nang Suroboyo di Alun-Alun Suroboyo tiap akhir pekan, malam Ahad. Namun fashion ini bernama Street Style. 

Menurut paguyuban, ini untuk mewadahi kreasi anak muda Surabaya, khususnya yang bergerak di bidang fashion. Dari pantauan majalahnurani.com, fashion show dibagi menjadi tiga sesi. Pertama sore hari sebelum magrib, kedua dan ketiga setelah magrib. 

Tak hanya Surabaya, di Kota Apel, Malang, juga lagi gandrung fashion week. Misalnya seperti di Kawasan Kayutangan Heritage di Kota Malang, Jawa Timur. Fashion ini digelar pada Jumat malam.

Baca juga  Jadwal WFH ASN Pemprov Jatim Resmi Diganti Hari Jumat

Jika di Malang, fashion ini bernama  Kayutangan Street Style yang bermakna gerakan membangkitkan dunia fesyen di Kota Malang. Kegiatan ini menimbulkan pro kontra. Positifnya yakni mengajak remaja berkreasi di bidang fashion. Tapi negatifnya, ternyata tempatnya yang digelar di jalanan menimbulkan keresahan hingga kemacetan.

Sebab Street Style  anak muda ini memilih untuk fashion show di zebra cross. Tepatnya di perempatan lampu merah. Akibatnya, sejumlah kendaraan bermotor yang melintas pun terlihat merasa terganggu dengan aktivitas anak-anak muda itu. 

Saat diwawancarai majalahnurani.com belum lama ini,  Kepala Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Kepemudaan dan Olah Raga (Disbudparpora) Surabaya, Wiwiek Widayati sepakat dengan kreasi mudamudi saat ini. Bahkan, sebenarnya ini adalah program Kota Surabaya untuk mewadahi anak-anak muda Surabaya yang mempunyai minat di industri kreatif fashion.

“Jadi, Pak Wali Kota berharap anak-anak muda yang punya kreativitas ini bisa dioptimalkan dengan lebih baik lagi ke depannya,” ujar Wiwiek Widayati.

Baca juga  24.213 Murid Jatim Lolos SNBT 2026, Meningkat Hampir 20 Persen

Dari hasil evaluasi, apabila nantinya memang antusiasme warga tinggi dan anak muda Surabaya banyak yang ingin ikut, maka tidak menutup kemungkinan event semacam ini akan terus digelar di Alun-alun Suroboyo maupun di tempat wisata lainnya.

“Tapi yang paling penting, event semacam ini tidak boleh mengganggu kepentingan umum atau kepentingan orang lain. Nah, dengan digelar di tempat ini, maka kita juga bisa mewadahi anak-anak muda yang memiliki passion di fashion dan juga kita bisa memonitor anak-anak muda ini,” tuturnya.

Lantas bagaimana fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) dengan  adanya fenomena ini?

Anggota Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur, KH Ali Maghfur Syadzili Iskandar menjelaskan, penggunaan jalanan untuk ajang penampilan ekspresi dan lainnya, yang berdampak pada penutupan atau penyempitan jalan adalah tergolong yang menggangu pengguna jalan tersebut.

Baca juga  Siswa Jawa Timur Terbanyak Masuk PTN Melalui Jalur Prestasi

“Sehingga ada beberapa hal yang perlu diperhatikan,” ungkapnya, Rabu (10/8).

Pertama, lanjut KH Ali Maghfur yang juga pengasuh Pondok Pesantren Manbaul Falah Surabaya, ada jaminan keselamatan atau jalan altetnatif yang tidak menyulitkan pengguna jalan.

Kemudian yang kedua, mendapat Izin dari pihak yang berwenang. Dalam hal ini pihak kepolisian dan pemerintah setempat. Kyai Ali Maghfur juga memberikan refrensi dalam Islam soal penggunaan jalan untuk suatu kegiatan.

“Boleh seseorang memarkir kendaraan atau membuat stan di jalan dengan dua syarat. Ada jaminan keselamatan. Mendapatkan ijin dari hakim (instansi yang berwenang),” tegasnya. Bg

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *