Menkes Budi Gunadi Sadikin memaparkan, obat jenis sirop yang diduga memiliki zat kimia berbahaya ditemukan di 156 rumah dari total 241 pasien yang dinyatakan mengalami gagal ginjal akut.
“Kita datangi semua rumah. Dari 241, kita datangi 156. Kita temukan 102 obat yang ada di lemari keluarga yang jenisnya sirop,” kata Budi dalam siaran pers Jumat (21/10).
Kemenkes lalu mengambil obat-obat yang ditemukan itu. Setelah dicek, ternyata ada obat yang mengandung senyawa berbahaya.
Budi menjelaskan bahwa obat sirop yang dimaksud mengandung polietelin glikol. Kandungan itu bisa menimbulkan senyawa berbahaya seperti etilen glikol (EG) dan Dietlien Glikol (DEG) jika dikonsumsi.
Sebenarnya, Polietelin glikol berguna sebagai pelarut tambahan. Obat sirop boleh mengandung polietelin glikol asalkan dalam kadar yang sedikit.
“Jadi obat-obat sirop ini supaya melarutnya bagus dia kasih pelarut tambahan polietelin glikol. Enggak beracun, tapi kalau membuatnya tidak baik ini jadi cemaran nah cemaran ini yang mengandung senyawa berbahaya seperti EG dan DEG,” kata Budi. Bg












